KOTA MANNA, BE – Ba (36) warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah, Kaur diduga sebagai pelakku pencuri kambuhan. Pasalnya, dari keterangan Ba di hadapan penyidik ia terlibat di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam melancarkan aksinya di siang hari di Bengkulu Selatan (BS). Menurut Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK, TKP pencurian itu salah satu Toko di Jalan Sersan M Taha di dekat Pasar Ampera. di toko tersebut, Ba mencuri rinso dan minuman ringan. Lalu di Super Market Zan Mart Simpang Rukis, Ba pun mencuri susu dan terakhir Jum’at siang kemarin, Ba mencuri pakaian. “Semua aksi itu dilakukan Ba di siang hari,” ucap Farouk. Ditambahkan Farouk, saat melakukan pencurian sebelumnya itu, Ba juga sempat ditangkap warga. Hanya saja karena waktu itu barang yang dicuri Ba nilainya kecil, Ba pun di bebaskan setelah dimaafkan oleh pemilik toko. Hanya saja untuk yang ke tiga kalinya ini, pihaknya tidak bisa memberikan ampunan lagi kepada Ba, Bahkan mulai kemerin Ba pun resmi di tahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. “Ba sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencurian dan kami tahan,” terang Farouk. Sebagaimana dirilis sebelumnya, Ba ditangkap Jum’at siang sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang mencuri di toko milik Sono dan istrinya Emi. Saat itu Ba mencuri spray dan pakaian di toko tersebut. Saat menjalankan aksinya Ba tertangkap tangan dan sempat dihakimi massa. Beruntung bagi Ba, karena saat dikerumuni warga, lewat rombongan Polwan Mapolres BS sedang patrol dan Ba pun diangkut ke Mapolres BS untuk diamankan.
Ngaku Korban Rampok Sementara itu, Ar (22) warga Gang Melati, Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, BS yang pura-pura dirampok dan seolah-olah uang Rp 20 juta dibawa kabur perampok bakal lama mendekam di ruang tahanan polisi. Pasalnya, penyidik Polres BS bakal menjerat Ar dengan pasal berlapis. “Ada beberapa pasal yang akan kami kenakan pada Ar,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui kasat Reskrim, AKP Farouk Oktora SH SIK. Menurut Farouk, atas ulanya itu, Ar bakal dijerat dengan pasal 220 KUHP dengan laporan palsu, Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, kemudian pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Bahkan saat ini, katanya, pihaknya sudah resmi menahan Ar di ruang sel tahanan Mapolres BS. “Untuk ancamannya diatas 5 tahun penjara,” Imbuh Farouk. Sekedar mengingatkan, Ar yang merupakan Sales PT garuda Food mengaku menjadi korban rampok di jalan dua jalur Gunung Ayu tepatnya di simpang gang Tebat Serai dan mengaku kehilangan uang Rp 20 juta. Hanya saja setelah diperiksa lebih mendalam, Ar mengaku jika laporan itu bohong, Sebab saat itu uang milik perusahaan yang ada padanya sudah habis terpakai untuk judi bola secara online dengan tebak skor hasil pertandingan. (369)Tersangka Mencuri di 3 Tiga TKP
Minggu 20-07-2014,14:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :