BINTUHAN, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melarang pengiriman bingkisan lebaran (parcel) di antara abdi negara. Ini untuk mencegah terjadi praktik gratifikasi di lingkungan birokrat. Larangan tersebut ditegaskan Bupati Kaur, Dr Ir H Hermen Malik MSc melalui Sekda Kaur Nandar Munadi SSos. Ia mengatakan kepada para PNS untuk tidak mengirimkan maupun menerima hadiah lebaran dari atasan, staf dan lintas sektoral. Baik itu dikirimkan ke alamat kantor maupun di rumah pejabat. “Kita imbau kepada para PNS untuk tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun,” kata Nandar saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Dikatakan Nandar, selain dikhawatirkan sebagai bentuk gratifikasi, berkirim parcel di lingkungan PNS juga bisa menimbulkan fitnah. Sanksi tegas disiapkan bagi PNS yang melanggar ketentuan itu. Adapun aspek pengawasan dikembalikan ke masing-masing SKPD terkait larangan berkirim parcel lebaran. Sebab, pengawasan di lapangan bakal sulit dilaksanakan mengingat bentuk hadiah Lebaran bisa bervariasi. “Saya yakin larangan tersebut dipahami. Selama bertahun-tahun sudah tidak ada lagi semacam itu,” terangnya. Ditambahkan Nandar, pihaknya telah mengirimkan surat ke masing-masing SKPD. Selain itu juga masyarakat dipersilakan ikut terlibat mengawasi peredaran parscel di kalangan PNS. Apabila mendapati praktik tersebut, masyarakat bisa melaporkan oknum PNS yang melakukannya ke Pemkab. Terkait sanksi, PNS akan menerima hukuman sesuai tingkat pelanggaran di Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). “Untuk sanksi bertahap sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujarnya Jika ada yang memberikan bingkisan lebaran atau parcel pejabat dan pegawai diharapkan mengembalikanya segera kepada pengirim. “Mereka saya himbau juga untuk menyerahkan bingkisan itu kepada anak yatim agar lebih bermanfaat,” jelasnya.(618)
PNS Dilarang Terima Bingkisan Lebaran
Sabtu 19-07-2014,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB
Tujuh Siswa SD 59 Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kota Bengkulu Kirim Sampel Makanan ke BPOM
Jumat 04-09-2026,13:29 WIB
Pouch Resmi MinyaKita Dipakai Repacking Ilegal, Direktur PT Minyaku Bongkar Jalurnya dari Percetakan
Jumat 04-09-2026,13:27 WIB
Bukan Cuma Dipecat, Usin Sebut Pengabaian SOP MBG Bisa Masuk Ranah Pidana
Jumat 04-09-2026,13:31 WIB
Sempol Diduga Busuk, Tujuh Siswa SD 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Terkini
Jumat 04-09-2026,17:34 WIB
Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD
Jumat 04-09-2026,17:29 WIB
Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu
Jumat 04-09-2026,17:26 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB