PNS Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Sabtu 19-07-2014,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melarang pengiriman bingkisan lebaran (parcel) di antara abdi negara. Ini untuk mencegah terjadi praktik gratifikasi di lingkungan birokrat. Larangan tersebut ditegaskan Bupati Kaur, Dr Ir H Hermen Malik MSc melalui Sekda Kaur Nandar Munadi SSos. Ia mengatakan kepada para PNS untuk tidak mengirimkan maupun menerima hadiah lebaran dari atasan, staf dan lintas sektoral. Baik itu dikirimkan ke alamat kantor maupun di rumah pejabat. “Kita imbau kepada para PNS untuk tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun,” kata Nandar saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Dikatakan Nandar, selain dikhawatirkan sebagai bentuk gratifikasi, berkirim parcel di lingkungan PNS juga bisa menimbulkan fitnah. Sanksi tegas disiapkan bagi PNS yang melanggar ketentuan itu. Adapun aspek pengawasan dikembalikan ke masing-masing  SKPD terkait larangan berkirim parcel lebaran. Sebab, pengawasan di lapangan bakal sulit dilaksanakan mengingat bentuk hadiah Lebaran bisa bervariasi. “Saya yakin larangan tersebut dipahami. Selama bertahun-tahun sudah tidak ada lagi semacam itu,” terangnya. Ditambahkan Nandar, pihaknya telah mengirimkan surat  ke masing-masing SKPD. Selain itu juga  masyarakat dipersilakan ikut terlibat mengawasi peredaran parscel di kalangan PNS. Apabila mendapati praktik tersebut, masyarakat bisa melaporkan oknum PNS yang melakukannya ke Pemkab. Terkait sanksi, PNS akan menerima hukuman sesuai tingkat pelanggaran di Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). “Untuk sanksi bertahap sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujarnya Jika ada yang memberikan bingkisan lebaran  atau parcel pejabat dan pegawai diharapkan mengembalikanya segera kepada pengirim. “Mereka saya himbau juga untuk menyerahkan bingkisan itu kepada anak yatim agar lebih bermanfaat,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait