BENGKULU, BE - Leon Epantri (26), warga Jalan Adius, Padang nangka, Singaran Pati, Kota Bengkulu akhirnya divonis sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pada vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis, Encep Yuliadi SH MH tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ini diputus dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. \"Memutuskan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan akan ditambah dengan hukuman selama 2 bulan kurungan,\" jelas Hakim lebih lanjut. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan vonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Pasalnya, diketahui terdakwa ini terbukti hanya membantu rekannya Khenan (sudah divonis 5 tahun) untuk mengedarkan. \"Pada saat diberikan oleh temannya itu, terdakwa awalnya tidak mengetahui jika barang tersebut ganja. Namun salahnya pada saat tahu itu narkoba, tedakwa tetap nekat untuk mengedarkannya,\" tambah Hakim. Usai membacakan putusan tersebut, Encep memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir selama 7 hari, atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. \"Saya menerima putusan ini,\" jawab terdakwa singkat. Sekedar mengingatkan, Leon diamankan bersama temannya Khenan oleh Dit narkoba Polda Bengkulu saat melakukan transaksi jual beli ganja di Jalan Hibrida, Sidomulyo, Gading Cempaka, Bengkulu, pada Maret 2014 lalu. Terdakwa diciduk dengan barang bukti 1 paket berupa narkotika golongan I jenis ganja senilai Rp 500 ribu. Untuk barang bukti ini, akan langsung dikembalikan ke kejaksaan guna dimusnahkan. (609
Kurir Ganja, Jukir Dibui 4,6 Tahun
Jumat 18-07-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,11:41 WIB
Telur Cokelat vs Putih, Benarkah Kandungan Gizinya Berbeda? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,11:08 WIB
Mengapa Kita Menguap Saat Melihat Orang Lain Menguap? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,12:24 WIB
Air Dingin Bikin Berat Badan Naik? Jangan Terjebak Mitos, Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,12:51 WIB
Kenapa Cegukan Sulit Berhenti? Ini yang Sebenarnya Terjadi di Tubuh
Selasa 01-09-2026,12:28 WIB
Masa Penahanan Berakhir, Dua Terdakwa Fidusia BCA Finance Johan-Nikolas Akhirnya Bebas Demi Hukum
Terkini
Selasa 01-09-2026,23:15 WIB
Serbu Promo Honda September, Ada Potongan Angsuran hingga Rp7,2 Juta
Selasa 01-09-2026,23:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Umumkan 5 Finalis AHM Best Student 2026, Siap Bertarung di Tingkat Regional
Selasa 01-09-2026,16:58 WIB
Relawan SPPG Ratu Agung Keluhkan Hak Kerja dan BPJS Kesehatan
Selasa 01-09-2026,14:52 WIB
Camkoha Melekat dengan Bengkulu, Ustad Affan: Berawal dari Rakyat Bengkulu
Selasa 01-09-2026,14:48 WIB