BENGKULU, BE - Leon Epantri (26), warga Jalan Adius, Padang nangka, Singaran Pati, Kota Bengkulu akhirnya divonis sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pada vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis, Encep Yuliadi SH MH tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ini diputus dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. \"Memutuskan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan akan ditambah dengan hukuman selama 2 bulan kurungan,\" jelas Hakim lebih lanjut. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan vonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Pasalnya, diketahui terdakwa ini terbukti hanya membantu rekannya Khenan (sudah divonis 5 tahun) untuk mengedarkan. \"Pada saat diberikan oleh temannya itu, terdakwa awalnya tidak mengetahui jika barang tersebut ganja. Namun salahnya pada saat tahu itu narkoba, tedakwa tetap nekat untuk mengedarkannya,\" tambah Hakim. Usai membacakan putusan tersebut, Encep memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir selama 7 hari, atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. \"Saya menerima putusan ini,\" jawab terdakwa singkat. Sekedar mengingatkan, Leon diamankan bersama temannya Khenan oleh Dit narkoba Polda Bengkulu saat melakukan transaksi jual beli ganja di Jalan Hibrida, Sidomulyo, Gading Cempaka, Bengkulu, pada Maret 2014 lalu. Terdakwa diciduk dengan barang bukti 1 paket berupa narkotika golongan I jenis ganja senilai Rp 500 ribu. Untuk barang bukti ini, akan langsung dikembalikan ke kejaksaan guna dimusnahkan. (609
Kurir Ganja, Jukir Dibui 4,6 Tahun
Jumat 18-07-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,19:18 WIB
Jangan Abaikan Persimpangan Jalan, Ini Tips Aman Berkendara dari Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu
Minggu 21-06-2026,19:03 WIB
Walikota Minta Pedagang Festival Tabut 2026 Jaga Harga dan Utamakan Pelayanan
Minggu 21-06-2026,19:01 WIB
Kota Bengkulu Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Peluang Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Senin 22-06-2026,12:04 WIB
Ketika Listrik Padam, Kepercayaan Publik Ikut Diuji
Senin 22-06-2026,14:04 WIB
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2, Andi Gilang Sumbang 4 Podium
Terkini
Senin 22-06-2026,14:53 WIB
Disunat Lebih dari Separuh Anggaran, Korupsi Proyek RTH Mukomuko Rugikan Negara Rp640 Juta
Senin 22-06-2026,14:14 WIB
Pangdam XXI/Radin Inten Kunker ke Bengkulu Selatan, Tinjau KDKMP hingga Ramah Tamah dengan Forkopimda
Senin 22-06-2026,14:06 WIB
Polres Mukomuko Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi Bermodus Peta Digital
Senin 22-06-2026,14:04 WIB
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2, Andi Gilang Sumbang 4 Podium
Senin 22-06-2026,12:04 WIB