BENGKULU, BE - Anto (52) yang menjadi terdakwa akibat hendak memperkosa tetangganya DS (18), dengan modus berpura-pura menjadi tim sukses salah satu caleg dan memberikan politik uang pada 8 April 2014 lalu, akhirnya kembali disidang, kemarin. Dengan agenda pembacaan tuntutan, warga Jalan Citandui, Lingkar Barat, Kota Bengkulu ini dituntut dengan penjara selama 10 tahun. \"Terdakwa diancam dengan Pasal 289 KUHP,\" dujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Siahaan SH, di Pengadilan Negeri Bengkulu. Berdasarkan hal itulah, JPU meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara tersebut. Pasalnya, kata JPU, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana asusila. \"JPU menuntut majelis hakim untuk memutuskan tindakan terdakwa terbukti secara sah,\" kata Dewi dalam sidang tertutup tersebut. Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada 8 April 2014 lalu. Dimana, pelaku menyambangi rumah tetangganya, dengan berpura-pura menjadi tim sukses salah satu caleg. Untuk meyakinkan sang korban, dia menyertakan stiker, contoh surat suara, dan tak lupa uang tunai Rp 100 ribu. Setelah memberikan uang tersebut, kemudian pelaku berpura mengajari korban tata cara pencoblosan. Naas, pelaku kemudian bertindak asusila kepada korban saat memperagakan tata cara pencoblosan tersebut. Pelaku menggerayangi tubuh korban. Akibatnya, korban menjerit hingga mertua dan adik ipar korban melihat hal tersebut. Akhirnya, beberapa tetangga berdatangan ke rumah korban. Melihat itu, pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban. (609)
Timses Caleg Dituntut 10 Tahun
Jumat 18-07-2014,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :