BENTENG, BE -Kementerian Agama Bengkulu Tengah (Benteng) bersama badan zakat nasional (Baznas), pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Benteng dan perwakilan tokoh masyarakat menetapkan besaran zakat fitrah di Bumi Maroba Kite Maju ini, paling tinggi atau kelas 1 sebesar Rp 26 ribu/jiwa. Untuk kelas menengah Rp 22 ribu/jiwa dan terendah Rp 19 ribu/jiwa. Hal itu, berdasarkan rapat intansi se- Benteng itu. Kepala Kemenag Benteng, Drs. H. Ajamalus, SH, MH menjelaskan, ketentuan zakat ini ditetapkan melalui forum resmi bersama Kemenag. Selain dengan uang zakat juga bisa dibayarkan dengan beras dengan ukuran 10 canting. “Atau 2,5 kilogram beras. Kalau bisa beras yang dibayar untuk zakat ini benar-benar beras yang layak atau terbaik kualitasnya,” katanya. Dengan ditetapkan besaran zakat tersebut, tambah Ajamalus. Maka setiap warga atau pihak bisa membayarkannya segera sebelum 1 syawal 1435 hijriah atau selambat-lambatnya sebelum dilaksanakan sholat Idul Fitri 28 Juli. “Dalam rapat ini juga tim melibatkan pihak sekolah. Jadi bisa langsung disosialisasikan kepada masyaralat melalui anak sekolah,” terangnya. Menurutnya, membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim. Oleh karena itu diupayakan membayar dengan takaran dan ukuran yang jelas. “Sasaran zakat adalah fakir miskin, amil zakat, muallaf, riqab atau budak belia zaman Rasullah. Garimin orang yang berhutang, Fisabillilah dan ibnu sabil. Termasuk dalamnya kaum duofa dan yatim piatu,” tutupnya.(111)
Zakat Fitrah Rp 26 ribu
Kamis 17-07-2014,19:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :