CURUP, BE - Berdasarkan laporan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang perhitungan Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013, diketahui bahwa APBD Kabupaten Rejang Lebong mengalami surplus lebih dari Rp 41 miliar. Berdasarkan laporan bupati di depan anggoa DPRD Rejang Lebong kemarin (16/7), realisasi pendapatan Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2013 lalu sebesar Rp 692.441.581.294 sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 650.613.632.939.26. \"Dengan demikian jumlah realisasi belanja sebagai mana diuraikan diatas lebih kecil dari pada realisasi pendapatan, dimana terdapat surplus anggaran sebesar Rp 41.827.948.354,74,\" ungkap Bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM. Lebih lanjut bupati menjelaskan, realisasi anggaran tahun 2013 adalah implementasi dari penyelengaraan kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Rejang Lebong, untuk tercapainya kemandirian dan otonomi daerah dalam lingkup NKRI. Menurut bupati, pada pelaksanaanya pihaknya tidak sedikit menemui kendala maupun hambatan. Untuk itu ke depannya pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan terus berupaya mengatasi hal tersebut melalui berbagai program pembangunan. \"Dengan keterbatasan sumber daya dan sumber dana yang tersedia, pemerintah daerah telah mengupayakan menyelenggarakan dan memanfaatkan anggaran dengan prinsip efisiensi dan efektifitas untuk memperoleh manfaat pembangunan yang maksimal,\" tambah bupati. Lebih jauh bupati menjelaskan dalam penyusunan perhitungan pertanggungjawaban tersebut, pihaknya berpedoman dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akutansi pemerintah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 Berdasarkan laporan tersebut, semua yang tercantum dalam APBD 2014 lalu hampir semuanya terealisasi di atas 90 persen. Bahkan ada yang lebih dari 100 persen. Salah satunya yaitu Pendapatan Asli Daerah yang terealisasi sebesar 120,3 persen. \'\'Semoga dengan penjelasan dan informasi ini saudara ketua, wakil-wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat memperoleh informasi awal. Selanjutnya Raperda dimaksud dapat dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif dan selanjutnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku,\" harap bupati sebelum mengakhiri penyampaiannya. (251)
APBD RL Surplus Rp 41 M
Kamis 17-07-2014,15:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :