CURUP, BE - Berkas perkara dua tersangka peladang ganja di kawasan Lembak, Di (23) dan Be (24), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yaitu persidangan. Pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut dilakukan kemarin (16/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH mealui Kasat Narkoba, AKP Rudi S, menjelaskan pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut bersama barang bukti yang berbeda. Untuk Di, petugas melimpahkan barang bukti 4 batang ganja setinggi 75 Cm yang ditanam di dalam sebuah pot dan diletakkan berjarak 10 meter dari pondok kebun kopi di kawasan Dusun Talang Sawah, Desa Lubuk Alai Kecamatan SBU. Sedangkan untuk berkas Be, dilimpahkan bersama barang bukti 6 batang ganja baru tanam dengan tinggi berkisar 20 Cm yang ditanam di sebuah pot di kasawan perkebunan kopi tempat tinggal Be. \"Berkas kedua tersangka bersama barang bukti telah kita serahkan tadi, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yaitu persidangan,\" jelas Rudi. Lebih lanjut Rudi menjelaskan, atas perbuatannya tersebut kedua petani ganja tersebut dijerat dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara. \"Dengan adanya hukuman kepada kedua tersangka nantinya kita berharap bisa memberikan efek jera serta memberikan pelajaran yang positif untuk masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dala penyalahgunaan Narkoba,\" harap Rudi. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Di (23) warga Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) nekat menanam ganja di kebun kopi miliknya yang berada di kawasan Dusun Talang Sawah, Desa Lubuk Alai Kecamatan SBU. Sedangkan Di, diamankan petugas saat tengah tertidur di pondok kebun, Minggu dini hari (27/4), sekitar pukul 01.00 WIB lalu. Bersama Di, petugas juga mengamankan 4 batang ganja setinggi 75 Cm yang ditanam di dalam sebuah pot dan diletakkan berjarak 10 meter dari pondok pelaku. Sementara Be (24), warga Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang, diamankan Timsus Polres RL lantaran nekat menanam 6 batang ganja di kebun miliknya. (251)
Peladang Ganja Segera Disidang
Kamis 17-07-2014,15:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB