BENGKULU, BE - Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), Suimi Fales SH MH, mengatakan, pihaknya masih menanti penjelasan dari Pemerintah Kota terkait pelaksanaan program ini. Pasalnya, dalam rapat Pansus yang diadakan baru-baru ini, dewan telah menyanyakan beberapa hal yang prinsipil untuk dijawab sebelum pembahasan revisi tersebut dilanjutkan.
Suimi menjelaskan, beberapa persoalan yang dimintai dewan untuk dijelaskan diantaranya adalah mekanisme penyaluran Dana Bergulir Samisake selama ini khususnya dalam rentang waktu 1 tahun terakhir. Suimi menyampaikan, penjelasan mengenai mekanisme penyaluran ini menjadi penting untuk diketahui karena ajuan revisi dinyatakan Pemerintah Kota didasarkan pada adanya kesalahan dalam Perda.
Data terhimpun, Pasal 23 Perda Nomor 12 Tahun 2013 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini termaktub dalam surat Nomor 188/.34/8878/SJ tertanggal 20 Desember 2013 perihal klarifikasi Perda yang diberikan oleh Mendagri. Pasal tentang mekanisme penyaluran tersebut dinilai belum menyebutkan secara tegas norma larangan atau norma pemerintah yang dilanggar.
Disamping itu, pasal tersebut juga dinilai baru mencatumkan substansi yang berupa sanksi administrasi atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian pasal dengan norma yang memberikan sanksi administrasi dan sanksi keperdataan. Seharusnya, rumusan ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif harus dicantumkan dalam 1 Bab.
\"Kita tunggu Pemerintah Kota untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme apa yang mereka lakukan selama ini. Kita lihat seperti apa jawabannya baru pembahasan ini bisa kita lanjutkan kembali,\" kata Suimi, kemarin.
Disamping penjelasan mengenai mekanisme penyaluran selama 1 tahun terakhir, anggota Pansus Revisi Perda Dana Bergulir Samisake lainnya, Sofyan Hardi, juga meminta kepada Pemerintah Kota untuk menyiapkan data orang-orang yang selama ini memperoleh Dana Bergulir Samisake tersebut.
\"Kami minta nama, alamat, berapa dana pinjaman yang diterima dan usaha apa yang mereka jalankan. Karena ini dana bergulir, pemerintah harus bisa mendetailkan masalah ini agar bisa jelas ditagihnya nanti,\" ungkapnya.
Asisten II Setda Kota, Drs H Fachruddin Siregar MM, berjanji akan segera memimpin timnya untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan oleh Pansus. Ketua Pansus, Suimi Fales, berkomitmen akan menyelesaikan pembahasan revisi Perda tentang Dana Bergulir Samisake ini secepatnya. (009)