KOTA MANNA, BE – Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dr drh Rohidin Mersyah MMA memastikan sebelum hari raya Idul Fitri ini tim investigasi ganti rugi lahan PT Jatropa sudah terbentuk. Bahkan dia sudah memanggil Bagian Hukum Pemda dan Bagian Tata Pemerintahan Pemda untuk mulai membentuk tim. Selain kedua bagian itu, pihaknya juga akan melibatkan DPRD BS serta mengajak aparat penegak hukum dalam hal ini Mapolres BS. “Tim ini nanti saya targetkan usai Idul Fitri sudah mulai bekerja melakukan investigasi,” katanya. Setelah tim investigasi itu nanti selesai dibentuk, kata Rohidin, maka pihaknya akan mengajukan permohonan kepada bupati untuk menyetujui pembentukan tim investigasi. Setelah itu tim ini akan melakukan penelusuran terkait ganti rugi lahan. Dengan begitu akan diketahui fakta di lapangan apakah lahan-lahan itu sudah dibebaskan atau belum oleh pihak PT Jatropa, atau bahkan adanya laporan dari tim pembebasan lahan sebelumnya yang fiktif. Hasil dari kinerja tim investigasi ini nanti dapat menjadi rujukan bagi penyidik Polres untuk mengusut kebenaran laporan pihak PT Jatropa. Sebab nanti akan diketahui apakah warga yang merusak tanaman PT Jatropa di lahan PT Jatropa atau memang perusahaan itu yang menyerobot lahan warga. “Nanti kalau terbukti PT Jatropa yang salah, maka pihak penyidik harus menghentikan proses hukum dan pihak PT Jatropa wajib membayar ganti rugi kepada warga, namun jika warga terbukti bersalah merusak tanaman sawit JT Jatropa di lahan milik PT Jatropa, maka warga harus bertanggung jawab di depan hukum,” kata Rohidin. Sementara itu Kepala Desa Tanjung Aur II, Pino Raya, Taswin mensinyalir jika ganti rugi lahan selama ini banyak yang fiktif. Menurutnya hal itu dilakukan oleh tim pembebasan lahan. Sebab itu jika nanti tim investigasi sudah dibentuk Taswin siap menyerahkan bukti-bukti jika banyak ganti rugi yang fiktif serta bukti lahan yang belum diberikan ganti rugi oleh pihak PT Jatropa. “Kami punya dokumen bukti jika ganti rugi banyak yang fiktif, untuk itu kami siap membantu tim untuk membuktikan jika uang ganti rugi itu tidak diterima oleh pemilik atau penggarap lahan yang sah,”terang Taswin. (369)
Tim Investigasi Bekerja Usai Lebaran
Rabu 16-07-2014,19:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,15:01 WIB
Curi HP yang Sedang Dicas di Warung, Pemuda Asal Empat Lawang Dibekuk di Tebeng
Senin 01-06-2026,14:33 WIB
Hakikat Haji: Pelantikan Menjadi Dai dan Kebangkitan Peradaban Masjid
Senin 01-06-2026,14:28 WIB
DPRD Kota Bengkulu Dorong Legalitas Pedagang Pantai Panjang untuk Tingkatkan PAD dan Penataan Wisata
Senin 01-06-2026,14:26 WIB
DLH Kota Bengkulu Tetap Maksimalkan Layanan Kebersihan Selama Long Weekend
Senin 01-06-2026,14:23 WIB
Libur Panjang Tak Hambat Pelayanan, Program Takziah dan Dokumen 3 in 1 Tetap Berjalan
Terkini
Senin 01-06-2026,15:27 WIB
Polsek Ratu Agung Sikat Miras di Pantai Panjang, Puluhan Botol Disita Saat Operasi Dini Hari
Senin 01-06-2026,15:01 WIB
Curi HP yang Sedang Dicas di Warung, Pemuda Asal Empat Lawang Dibekuk di Tebeng
Senin 01-06-2026,15:00 WIB
Paskibraka Bengkulu 2025 Dibubarkan, Generasi Muda Diminta Terus Junjung Pancasila
Senin 01-06-2026,14:54 WIB
Wagub Mian Tinjau Jalan Rusak di Lebong, Pembangunan Dimulai Pekan Ini
Senin 01-06-2026,14:41 WIB