Pemkab Terapkan UU ASN

Selasa 15-07-2014,15:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang sebagian besar sudah menerapkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah disahkan pada Desember tahun 2013 lalu.

Hal ini setelah diterimanya Surat Edaran (SE) terkait UU tersebut. \"Seperti dalam UU ASN tersebut menyebutkan masa pensiun PNS akan diperpanjang dan itu akan kita terapkan. Tentunya pemberian masa pensiun tersebut sesuai dengan golonganya,\" ujar Sekkab Kepahiang Drs H Hazairi A Kadir MM  beberapa saat yang lalu.

Dikatakannya, seperti untuk pejabat eselon III ke bawah yang aturanya memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun, maka akan diperpanjang selama 2 tahun. \"Sedangkan eselon I dan II masa pensiunnya bisa mencapai umur 60 tahun. Ini sesuai dengan UU ASN,\" jelasnya.

Menurutnya, mengenai UU ASN ini merupakan ketentuan langsung pemerintah pusat dan harus ditaati. \"Dalam UU ASN juga disebutkan pejabat pembina kepegawaian yang saat ini dibagi dua.

Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier tertinggi yakni Sekda. Sedangkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati atau walikota,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait