Jumlah Anggota DPRD Bertambah 5 Kursi

Minggu 16-12-2012,11:09 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Jika uji materi yang disampaikan  Pemkab Bengkulu Selatan (BS) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur. Diperkirakan kuota jumlah anggota legislatif bengkulu Selatan akan bertambah. \"Kalau memang uji materi itu dikabulkan,dipastikan jumlah penduduk BS akan bertambah dan jumlah kursi di DPRD BS juga akan bertambah,\" kata anggota Komisi B DPRD BS, Junaidi SP. Menurutnya, jumlah kursi itu kemungkinan akan bertambah 5 kursi. Pasalnya jumlah  berasal dari dua kecamatan yang ada di Kabupaten seluma saat ini yakni kecamatan Semidang Alas Maras dan Kecamatan Semidang Alas serta 4 desa dari kecamatan Tanjung kemuning yakni Desa Padang Tinggi, Tanjung Bulan,Beriang tinggi, Sulau wangi.\"Jumlah keseluruhan warganya saya tidak tahu, tapi saya rasa untuk tiga kecamatan itu yakni lebih dari 35 ribu jiwa,\" terangnya. Jumlah warga BS saat ini mencapai lebih dari 170 ribu jiwa, maka dengan ditambah sekitar 35 ribu jiwa sehingga jumlah warga BS akan lebih dari 200 ribu jiwa. Dengan begitu sebagaimana pedoman penentuan jumlah anggota legislatif berdasarkan jumlah penduduk. Jumlah anggota dewan untuk penduduk di bawah 200 ribu jiwa, maka jumlah kursi legislatif sebanyak 25 kursi. Sedangkan jika sudah diatas 200 ribu jiwa maka jumlah kuris legislatif sebanyak 30 kursi. Tidak hanya hal ini akan mengakibatkan bertambahnya daerah pemilihan (Dapil). Selama ini jumlah daerah pemilihan pemilu BS ada tiga Dapil sehingga akan bertambah satu Dapil lagi. \"Jika tiga kecamatan itu bergabung dan terjadi penambahan sekitar 35 ribu jiwa artinya jumlah penduduk BS sudah lebih dari 200 ribu dan akan berdampak pada penambahan jumlah anggota DPRD menjadi 30 orang begitu juga untuk dapil juga berpotensi bertambah satu dapil lagi,\" pungkasnya.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait