JAKARTA, BE – Pemerintah menaikkan biaya pembuatan paspor biasa dari Rp 255 ribu menjadi Rp 355 ribu. Kenaikan tersebut bertepatan dengan pengurusan dokumen keimigrasian calon jamaah haji. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pengurusan paspor untuk jamaah haji tidak dipungut biaya alias gratis. Menag Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, biaya pembuatan paspor tidak dibebankan langsung kepada calon jamaah haji. Tapi, masuk dalam pos indirect cost atau biaya tidak langsung. Anggarannya diambil dari nilai manfaat atau bunga pengelolaan dana setoran awal BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji). Komponen indirect cost untuk pelayanan haji dalam negeri, termasuk pengurusan paspor, mencapai Rp 185,76 miliar. ’’Memang benar biaya pembuatan paspor naik. Tapi, jamaah tidak dibebani,’’ tuturnya. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil menambahkan, kenaikan biaya penerbitan paspor itu tidak terelakkan. ’’Ini kebijakan pemerintah. Berlaku untuk semua masyarakat, termasuk calon jamaah haji,’’ ujarnya Minggu (13/7). Kenaikan tarif pembuatan paspor itu berlaku pada 3 Juli lalu. Kemenag merespons dengan penyusunan atau pengalokasian ulang komponen-komponen di dalam indirect cost BPIH. Jamil belum bisa menjelaskan dengan detail perubahan postur biaya tidak langsung BPIH itu. Pihaknya sudah menyurati seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenag. ’’Intinya, satker-satker (satuan kerja, Red) di daerah tidak boleh menghambat pengurusan paspor dengan alasan ada kenaikan ini,’’ katanya. Dalam jangka pendek, biaya kekurangan paspor Rp 100 ribu per jamaah ditalangi dulu oleh jajaran kanwil atau kantor Kemenag di kabupaten/kota. Setelah itu, kekurangan tersebut dibayar oleh indirect cost BPIH. Saat ini pengurusan paspor bagi calon jamaah haji sudah berjalan. Bahkan, sudah ada yang dikirim ke Jakarta untuk syarat pengurusan visa haji. Kemenag terus berkoordinasi dengan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta untuk penerbitan dokumen keimigrasian itu. Target pengurusan visa haji tuntas sebelum Syawal. Intinya, paspor yang sudah jadi langsung dikirim ke Jakarta untuk dipakai mengurus visa. ’’Di daerah tidak menunggu rampung semua. Kita bisa kewalahan kalau seperti itu,’’ jelasnya. Mulai hari ini hingga 17 Juli dibuka masa pelunasan BPIH tahap kedua. Sudah 93 persen calon jamaah haji yang melunasi BPIH pada tahap pertama. Pada tahap kedua, tinggal 7 persen calon jamaah haji yang berkesempatan mengisi sisa kuota pelunasan tahap pertama. (wan/c7/ca)
Biaya Naik, Paspor Haji Tetap Gratis
Selasa 15-07-2014,08:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:43 WIB
Tiga Satpam Mundur, RSUD Mukomuko Segera Rekrut Tenaga Pengamanan Baru
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB