Biaya Naik, Paspor Haji Tetap Gratis

Selasa 15-07-2014,08:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE – Pemerintah menaikkan biaya pembuatan paspor biasa dari Rp 255 ribu menjadi Rp 355 ribu. Kenaikan tersebut bertepatan dengan pengurusan dokumen keimigrasian calon jamaah haji. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pengurusan paspor untuk jamaah haji tidak dipungut biaya alias gratis. Menag Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, biaya pembuatan paspor tidak dibebankan langsung kepada calon jamaah haji. Tapi, masuk dalam pos indirect cost atau biaya tidak langsung. Anggarannya diambil dari nilai manfaat atau bunga pengelolaan dana setoran awal BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji). Komponen indirect cost untuk pelayanan haji dalam negeri, termasuk pengurusan paspor, mencapai Rp 185,76 miliar. ’’Memang benar biaya pembuatan paspor naik. Tapi, jamaah tidak dibebani,’’ tuturnya. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil menambahkan, kenaikan biaya penerbitan paspor itu tidak terelakkan. ’’Ini kebijakan pemerintah. Berlaku untuk semua masyarakat, termasuk calon jamaah haji,’’ ujarnya Minggu (13/7). Kenaikan tarif pembuatan paspor itu berlaku pada 3 Juli lalu. Kemenag merespons dengan penyusunan atau pengalokasian ulang komponen-komponen di dalam indirect cost BPIH. Jamil belum bisa menjelaskan dengan detail perubahan postur biaya tidak langsung BPIH itu. Pihaknya sudah menyurati seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenag. ’’Intinya, satker-satker (satuan kerja, Red) di daerah tidak boleh menghambat pengurusan paspor dengan alasan ada kenaikan ini,’’ katanya. Dalam jangka pendek, biaya kekurangan paspor Rp 100 ribu per jamaah ditalangi dulu oleh jajaran kanwil atau kantor Kemenag di kabupaten/kota. Setelah itu, kekurangan tersebut dibayar oleh indirect cost BPIH. Saat ini pengurusan paspor bagi calon jamaah haji sudah berjalan. Bahkan, sudah ada yang dikirim ke Jakarta untuk syarat pengurusan visa haji. Kemenag terus berkoordinasi dengan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta untuk penerbitan dokumen keimigrasian itu. Target pengurusan visa haji tuntas sebelum Syawal. Intinya, paspor yang sudah jadi langsung dikirim ke Jakarta untuk dipakai mengurus visa. ’’Di daerah tidak menunggu rampung semua. Kita bisa kewalahan kalau seperti itu,’’ jelasnya. Mulai hari ini hingga 17 Juli dibuka masa pelunasan BPIH tahap kedua. Sudah 93 persen calon jamaah haji yang melunasi BPIH pada tahap pertama. Pada tahap kedua, tinggal 7 persen calon jamaah haji yang berkesempatan mengisi sisa kuota pelunasan tahap pertama. (wan/c7/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait