Warga Meninggal Dapat Santunan

Senin 14-07-2014,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Menjelang berakhirnya masa tugas DPRD Lebong Priode 2009-2014, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi menyampaikan 4 recana peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dan disahkan ke DPRD. Penyampaian 4 Rapeda tersbut dilakukan dalam rapat paripuran DPRD Lebong pada Sabtu (12/7) lalu. Ke - 4 Raperda tersebut yakni Raperda tentang pembentukan perseroan terbatas (PT) Lebong Gelobal Persada, Rapeda tentang penyertaan modal ke PT Lebong Gelobal Persada, Raperda tentang Santunan Kematian Masyarakat Lebong dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Bila Raperda tentang santunan kematian masyarakat itu distujui dan disahkan, maka ahli waris atau keluarga korban yang meninggal dunia mendapat santunan dana dari Pemda. Dana itu dimaksudkan untuk memudahkan keluarga ahli waris dalam pengurusan pemakaman warga yang meninggal. \"Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan amanat UUD 45 Pemda diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, menurut asas otonomi dan tugas perbantuan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat melalui peningkatan pelayanan serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatiak prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. Untuk mengatur peran serta ini maka diperlukan Peraturan daerah tentunya sebagi jawaban yang tepat guna mendukung kelancaran tugas pemerintahan,\" kata Bupati dalam sambutannya. Ditambahkan Bupati, dari 4 Rapeda yang diajukan Pemda Lebong ke DPRD Lebong bertujuan untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum serta asuransi kepada masyarakat Lebong, sehingga dapat mewujudkan kesejahtran rakyat. Ia juga mengatakan bahwa kabupaten Lebong yang memiliki potensi sumberdaya alam yang besar maka di perlukan pengelolaan dan pembangan yang propesional agar sumber daya alam yang ada dapat digali guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. \"Untuk itu perlu adanya BUMD yang digunakan sebagi alat untuk mendorong pertumbuhan peekonomian kerakyatan. BUMD dapat dibentuk Pemda dengan berdasarkan pada pasal 177 UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan adanya BUMD ini maka perlu penyertaan modal. Terkait dengan hal ini kita sudah mengajukan rapeda tentang pembentukan BUMD serat Raperda penyertaan modal untuk dibahas Lebih lanjut,\" jelas Bupati. Bupati juga mengatakan untuk melakukan pengelolaan barang milik daerah perlu penataan yang baik, sehingga barang daerah yang dibeli atau diperoleh atas bebang angggaran belanja daerah berdasarakan asas pengelolaan profesional dan fungsional, kepastian hukum, transfaransi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Sedangkan dalam rangka melaksanakan Amanat UUD 1945, bupati juga mengatakan pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan perlindungan sosial dan jaminan solsial bagi masyrakat miskin. \"Jaminan sosial bagi masyrakat ini, kita berikan dalam bentuk santunan kematian bagi warga Lebong. Ini untuk menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin. Perlindungan sosial yang dilaksanakanpemda Lebong ini mengacu kepada pasal 14 dan pasal 15 undang-undang nomor 11 tahun 2009. Untuk itu kami berharap agar DPRD lebong berdama pemda dapat membahas Raperda yang telah diajukan bersama-sama dan nantinya di jadikan sebagai peraturan daerah Kabupaten Lebong,\" Pungkas Bupati.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait