\"Terdakwa masih muda dan sebagai kepala keluarga memiliki tanggungan anak dan isteri. Serta pada perkara ini hanya Novendri yang dijadikan terdakwa atau menjadi terdakwa tunggal,\" ujar Jelison dihadapan Majelis Hakim. Menurut penasehat hukum terdakwa yang dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, berhak mendapatkan keringanan. \"Selain itu, selama mengikuti proses persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah pula berurusan dengan hukum. Untuk itu kami meminta pertimbangan kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutan JPU,\" sambung Jelison.
Adapun untuk diketahui, Novendri sebelumnya selain dituntut hukuman kurungan penjara 3,5 tahun, JPU juga menuntut agar Novendri membayar uang pengganti sebesar Rp 208.940.000. Dalam kasus tersebut Novendri didakwa menggunakan dana sebesar Rp 395.292.000 yang didalamnya merupakan dana Jamkesda sebesar Rp 220 juta dan sisanya merupakan dana rutin lainnya. Pada perkara tersebut sebelumnya ada satu orang terdakwa selain Novendri, yakni PPTK Jamkesda Marwan (almarhum) juga didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 148.114.194. Sementara itu sidang perkara korupsi ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis (19/01) dengan agenda pembacaan Replik dari JPU. (505)