JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Kemenakertrans) mengingatkan kembali batas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh/ pekerja ialah H-7 lebaran. Bagi perusahaan yang lalai, Kemenakertrans tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi pada mereka. Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono menuturkan, pemerintah akan bertindak tegas jika ada perusahaan yang lalai dalam memberikan THR pada buruh/pekerjanya. Karenanya, para buruh/pekerja diminta untuk ikut mengawasi. Jika ditemukan kecurangan, para buruh/pekerja bisa melaporkan kenakalan perusahaan mereka pada dinas-dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Dia melanjutkan, sanksi yang akan diberikan beragam mulai dari teguran, sanksi adminstratif hingga sanksi pencabutan usaha. Hal tersebut akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. \"Misalnya, mereka telah berjanji akan patuh, namun ternyata mundur. Jika memang sudah ada kesepakatan dengan serikat buruh ya tidak akan masalah. Tergantung serikat buruh\" masing-masing,\" ujar kemarin. Selain itu, lanjut dia, meski telah menyiapkan sejumlah sanksi, pihaknya akan berupaya untuk melakukan mediasi dengan perusahaan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi. Namun menurutnya, kemungkinan kenakalan perusahaan itu sangat kecil terjadi. Sebab, hingga kini belum perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR. \"Oleh karena itu, kami optimis semua akan dibayarkan tepat waktu. Sehingga bisa terjalin hubungan yang baik anatar perusahaan dan pekerja,\" tuturnya. Dalam pembayarannya, pemerintah memperbolehkan THR dibayarkan dalam bentuk barang. Meski demikian, harus sesuai aturan. THR dalam bentuk barang hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari besaran nilai uang THR yang diterima buruh/ pekerja. Dia mencontohkan, jika besar THR yang diterima sebesar Rp 1 juta maka yang boleh dalam bentuk barang hanya Rp 250 ribu. Barang tersebut pun diprioritaskan dalam bentuk makanan. \"Aturannya, setelah 3 bulan masa kerja mereka berhak dapat THR. Sudah jelas itu aturan berapa-berapanya,\" pungkasnya. (mia)
THR Bisa Berupa Parsel Lebaran
Senin 14-07-2014,09:44 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 30-08-2026,19:44 WIB
10 Cara Memanfaatkan AI untuk Membantu Pekerjaan Sehari-hari
Minggu 30-08-2026,16:22 WIB
Gojukai Bengkulu Boyong 16 Medali di Kejurnas Jaksa Agung Cup, Raih Best of the Best
Minggu 30-08-2026,19:04 WIB
Mukomuko Tingkatkan 9 Ruas Jalan dengan Anggaran Rp8,8 Miliar, Ditargetkan Rampung Desember 2026
Minggu 30-08-2026,18:12 WIB
Pemkot Bengkulu Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tak Panik
Minggu 30-08-2026,17:59 WIB
Pasien RSHD Kota Bengkulu Meningkat, Perubahan Cuaca Diduga Picu Influenza hingga DBD
Terkini
Minggu 30-08-2026,19:49 WIB
7 Kebiasaan Sederhana untuk Membantu Menjaga Kesehatan Tubuh Setiap Hari
Minggu 30-08-2026,19:44 WIB
10 Cara Memanfaatkan AI untuk Membantu Pekerjaan Sehari-hari
Minggu 30-08-2026,19:04 WIB
Mukomuko Tingkatkan 9 Ruas Jalan dengan Anggaran Rp8,8 Miliar, Ditargetkan Rampung Desember 2026
Minggu 30-08-2026,18:57 WIB
Polsek Sungai Rumbai Perbaiki Jembatan Merah Putih Presisi di Mukomuko, Gunakan Dana Swadaya
Minggu 30-08-2026,18:12 WIB