JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Kemenakertrans) mengingatkan kembali batas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh/ pekerja ialah H-7 lebaran. Bagi perusahaan yang lalai, Kemenakertrans tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi pada mereka. Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono menuturkan, pemerintah akan bertindak tegas jika ada perusahaan yang lalai dalam memberikan THR pada buruh/pekerjanya. Karenanya, para buruh/pekerja diminta untuk ikut mengawasi. Jika ditemukan kecurangan, para buruh/pekerja bisa melaporkan kenakalan perusahaan mereka pada dinas-dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Dia melanjutkan, sanksi yang akan diberikan beragam mulai dari teguran, sanksi adminstratif hingga sanksi pencabutan usaha. Hal tersebut akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. \"Misalnya, mereka telah berjanji akan patuh, namun ternyata mundur. Jika memang sudah ada kesepakatan dengan serikat buruh ya tidak akan masalah. Tergantung serikat buruh\" masing-masing,\" ujar kemarin. Selain itu, lanjut dia, meski telah menyiapkan sejumlah sanksi, pihaknya akan berupaya untuk melakukan mediasi dengan perusahaan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi. Namun menurutnya, kemungkinan kenakalan perusahaan itu sangat kecil terjadi. Sebab, hingga kini belum perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR. \"Oleh karena itu, kami optimis semua akan dibayarkan tepat waktu. Sehingga bisa terjalin hubungan yang baik anatar perusahaan dan pekerja,\" tuturnya. Dalam pembayarannya, pemerintah memperbolehkan THR dibayarkan dalam bentuk barang. Meski demikian, harus sesuai aturan. THR dalam bentuk barang hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari besaran nilai uang THR yang diterima buruh/ pekerja. Dia mencontohkan, jika besar THR yang diterima sebesar Rp 1 juta maka yang boleh dalam bentuk barang hanya Rp 250 ribu. Barang tersebut pun diprioritaskan dalam bentuk makanan. \"Aturannya, setelah 3 bulan masa kerja mereka berhak dapat THR. Sudah jelas itu aturan berapa-berapanya,\" pungkasnya. (mia)
THR Bisa Berupa Parsel Lebaran
Senin 14-07-2014,09:44 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,10:45 WIB
Promo Motor Mulai Rp900 Ribuan Ramaikan Event HOLAHOOP di SMKN 3 Seluma
Rabu 10-06-2026,16:59 WIB
DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan
Rabu 10-06-2026,16:17 WIB
Berkendara Dekat Bukan Berarti Aman, Ini Imbauan Astra Motor Bengkulu soal Safety Riding
Rabu 10-06-2026,17:03 WIB
Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat
Rabu 10-06-2026,16:53 WIB
Helmi Hasan Evaluasi SPMB 2026, Sekolah Diminta Tak Tutupi Nilai Seleksi
Terkini
Rabu 10-06-2026,17:03 WIB
Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat
Rabu 10-06-2026,16:59 WIB
DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan
Rabu 10-06-2026,16:56 WIB
Helmi Hasan Terima Kunjungan Kapolda Bengkulu, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Rabu 10-06-2026,16:53 WIB
Helmi Hasan Evaluasi SPMB 2026, Sekolah Diminta Tak Tutupi Nilai Seleksi
Rabu 10-06-2026,16:35 WIB