BENTENG, BE – Sebanyak 40 perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkulu Tengah (Benteng), baik yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan, pengelolahan minyak CPO dan lainnya, diingatkan untuk melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 lebaran. Bila tidak terealisasi, karyawan di seluruh perusahaan Benteng dapat melapor ke pemerintah daerah atau Dewan Pengupahan (DP). \"Kita akan memantau 40 perusahaan dalam membayar THR karyawannyam karena sifatnya itu kewajiban,\" ujar Anggota DP Benteng, Septi Feriadi. Menurut Septi, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Benteng sudah menyebarkan surat edaran ke 40 perusahaan di Bumi Maroba Kite Maju ini. Hingga hari lebaran tim dari dinas terkait akan melaksanakan pengawasan dan survei atas realisasi THR. “Tolong jangan abaikan hak pekerja atau buruh di Benteng ini,” jelasnya. Dijelaskannya, mengenai realisasi THR karyawan ada kekuatan hukum dan aturannya yakni dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Untuk Karyawan Perusahaan. “Peraturannya jelas. Jadi tidak ada alasan perusahaan mengabaikan amanat itu. Perusahaan tak rugi, sebab dibayar 1 tahun sekali,” terangnya. Septi menambahkan, besaran THR yang diterimah karyawan, yakni satu bulan gaji bagi karyawan yang memiliki masa kerja telah 12 bulan. THR dibayar tanpa potongan, berbeda dengan karyawan yang baru bekerja 3 bulan, tetap mendapatkan THR proporsional dari perusahaan. Dalam penetapannya menyesuaikan aturan yang berlaku. “Dibayar sebelum lebaran,” ujarnya.(111)
40 Perusahaan Wajib Bayar THR
Sabtu 12-07-2014,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,21:27 WIB
Jalan Lintas Provinsi di Bengkulu Utara Jebol, Kendaraan Berat Diminta Tidak Melintas
Sabtu 11-07-2026,21:23 WIB
55 Anak Panti Asuhan Nikmati Sehari Penuh Keceriaan, Wujud Nyata Semangat Kolaborasi Bantu Rakyat
Sabtu 11-07-2026,21:25 WIB
Kominfotik Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Kolaborasi Informasi Publik dan Edukasi Hukum
Sabtu 11-07-2026,21:30 WIB
Sebanyak 455 Rumah Tidak Layak Huni di Kaur Dapat Bantuan BSPS 2026
Minggu 12-07-2026,15:31 WIB
Dedy Wahyudi Perkuat BPRS Fadhilah, Siapkan Tambahan Modal Rp7 Miliar dan Tetapkan Pengawas Syariah Baru
Terkini
Minggu 12-07-2026,15:51 WIB
Tiga Jembatan di Kota Bengkulu Bakal Dipasang Lampu Hias dan PJU Diganti LED
Minggu 12-07-2026,15:48 WIB
Servis dan Perawatan Motor Honda Kini Lebih Mudah dengan Bantuan AMANDA
Minggu 12-07-2026,15:40 WIB
Tinjau Revitalisasi Pasar Barukoto I, Walikota Minta Pedagang Jaga Harga agar Kawasan Kembali Ramai
Minggu 12-07-2026,15:38 WIB
Cek Harga Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Motorku X
Minggu 12-07-2026,15:31 WIB