JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Wirianingsih mengatakan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa oleh DPR maka siapa saja nantinya yang akan bekerja berkaitan langsung dengan publik harus menjalani uji kejiwaan. \"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur tentang pentingnya orang yang bekerja berkaitan langsung dengan publik harus melalui tes kejiwaan. Termasuk para guru dan dosen,\" kata Wirianingsih, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/7). Uji kejiwaan tersebut lanjut politisi PKS itu, akan diberlakukan secara periodik terhadap kemampuan mengingat, berintegrasi dan sosialisasi. \"Artinya, sebelum ditugaskan dan selama bertugas selalu dikontrol kesehatan kejiwaannya,\" ujar Wirianingsih. Selain itu menurut Wirianingsih, pemerintah kabupaten dan kota wajib memberi pelayanan kesehatan kejiwaan setelah UU tersebut disahkan dan pemerintah provinsi wajib menyediakan fasilitas kesehatan jiwa, minimal lima tahun setelah UU ini diumumkan. Terakhir dia katakan melihat postur APBN-P 2014 memang sulit untuk memenuhi amanat UU Kesehatan Kejiwaan tersebut. \"Menurut UU Keuangan Negara, budget sektor kesehatan itu minimal lima persen dari APBN agar bisa tercover masalah kesehatan kejiwaan ini. Faktanya kan tidak lebih dari dua setengah persen,\" ungkap Wirianingsih. (jpnn)
Guru Wajib Tes Kejiwaan
Kamis 10-07-2014,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,12:20 WIB
Astra Motor Bengkulu Dukung Penanaman 1.000 Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB