MUKOMUKO, BE– Pemda Mukomuko, melalui Kepala Bagian Tenaga Kerja, Zulkisman menyampaikan supaya seluruh perusahaan yang mempekerjakan orang diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Paling lambat THR itu diberikan dan sampai ditangan pekerja sebelum satu Minggu atau H – 7 lebaran. “H – 7 lebaran, perusahaan sudah memberikan THR nya kepada seluruh buruh/karyawannya,” tegasnya. Untuk hitungan pemberian THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan secara terus menerus. Dengan ketentuan, bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, besar THR yang harus dibayar perusahaan satu bulan gaji yang biasa diterima karyawan bersangkutan. Buruh/karyawan telah bekerja 3 bulan tetapi belum genap 12 bulan atau satu tahun, pemberian THR secara proporsional. Dengan penghitungan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang biasa diterima/bulannya. Dia menyampaikan kepada seluruh buruh/karyawan yang tidak diberikan THR dari perusahaan dimana orang itu dipekerjakan, supaya menyampaikan laporan. Baik itu secara lisan maupun tertulis ke jajarannya. Laporan itu dipastikan ditindak lanjuti. Dipastikan ada sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan. Yang disesuaikan dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. “Harapan kita tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR. Alangkah baiknya THR itu diberikan lebih besar dari ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga para karyawan pun lebih sejahtera dan dapat mengunakan uang tersebut untuk keperluan dihari lebaran,” tutupnya. (900)
Pekerja Wajib Diberi THR
Rabu 09-07-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,17:14 WIB
Kapolda Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan UNIB, Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Senin 15-06-2026,15:45 WIB
Astra Motor Bengkulu Suguhkan Lomba Kreasi Dol dan Gelar Promo Khusus Motor Listrik Honda ICON e:
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,18:38 WIB
Honda Stylo 160 Makin Eksis, Raih Penghargaan dan Diminati Pecinta Skutik Premium
Terkini
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,18:38 WIB
Honda Stylo 160 Makin Eksis, Raih Penghargaan dan Diminati Pecinta Skutik Premium
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,18:15 WIB
Tak Perlu ke Dealer, Konsumen Kini Bisa Konsultasi Motor Honda Lewat AMANDA
Senin 15-06-2026,18:01 WIB