MUKOMUKO, BE– Pemda Mukomuko, melalui Kepala Bagian Tenaga Kerja, Zulkisman menyampaikan supaya seluruh perusahaan yang mempekerjakan orang diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Paling lambat THR itu diberikan dan sampai ditangan pekerja sebelum satu Minggu atau H – 7 lebaran. “H – 7 lebaran, perusahaan sudah memberikan THR nya kepada seluruh buruh/karyawannya,” tegasnya. Untuk hitungan pemberian THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan secara terus menerus. Dengan ketentuan, bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, besar THR yang harus dibayar perusahaan satu bulan gaji yang biasa diterima karyawan bersangkutan. Buruh/karyawan telah bekerja 3 bulan tetapi belum genap 12 bulan atau satu tahun, pemberian THR secara proporsional. Dengan penghitungan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang biasa diterima/bulannya. Dia menyampaikan kepada seluruh buruh/karyawan yang tidak diberikan THR dari perusahaan dimana orang itu dipekerjakan, supaya menyampaikan laporan. Baik itu secara lisan maupun tertulis ke jajarannya. Laporan itu dipastikan ditindak lanjuti. Dipastikan ada sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan. Yang disesuaikan dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. “Harapan kita tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR. Alangkah baiknya THR itu diberikan lebih besar dari ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga para karyawan pun lebih sejahtera dan dapat mengunakan uang tersebut untuk keperluan dihari lebaran,” tutupnya. (900)
Pekerja Wajib Diberi THR
Rabu 09-07-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB