BENGKULU, BE - Musim pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional mayoritas melibatkan perangkat pemerintahan dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RW dan RT. Karenanya, mobilisasi PNS dalam keterlibatan penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) nanti tidak terhindar. Meski diperbolehkan, namun para PNS tetap diminta untuk menjalani tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Drs H Yadi MM, mengimbau agar PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk tetap mengefisiensikan pelayanan kepada masyarakat. Bagi para PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, Yadi berharap, tidak terlalu larut dengan pemilu saja. \"Bagi mereka yang absen selama masa Pilpres ini akan kami pantau terus. Kalau masuk kerja tapi tidak memiliki alasan yang jelas, maka akan kami berikan peringatan dan sanksi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang ada,\" kata Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bengkulu ini, kemarin. Bagi mereka yang tidak masuk selama jangka waktu tertentu, Sesda melanjutkan, para PNS yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan mendapatkan sanksi terberat berupa pemecatan. Ketentuan mengenai sanksi ini termaktub dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). \"Kita mengedepankan pembinaan. Kalau memang masih bisa ditoleransi, maka kita cukup kita bina. Tapi kalau sudah tidak bisa lagi, maka bisa jadi penundaan kenaikkan pangkat dan semacam itu. Tergantung ringan berat pelanggarannya,\" ucapnya. Yadi menambahkan, adanya sanksi dan pengawasan ini murni bertujuan untuk menjaga profesionalitas PNS dan penegakkan disiplin yang tegas. Dengan adanya imbauan ini, ia berharap agar para PNS dapat menjaga kekompakkan. \"Pemerintah akan berjalan baik kalau hukum dihormati dan disiplin dijalankan dengan ketegasan. Ketika kita diminta netral, jangan melenceng. Walau kita boleh ikut dalam penyelenggaraan, tapi jangan memihak. Ini semua demi kekompakkan dan kita sudah disumpah untuk itu,\" pungkasnya. (009)
Pilpres, Baperjakat Awasi PNS
Senin 07-07-2014,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,18:20 WIB
Sidang Fikri Thobari Ungkap Fee Proyek 10-15 Persen dan Dugaan Aliran Uang ke APH
Selasa 29-09-2026,18:23 WIB
Enam Parpol di Kota Bengkulu Terverifikasi sebagai Penerima Dana Banpol
Selasa 29-09-2026,18:09 WIB
APBD Perubahan 2026 Kota Bengkulu Disahkan, Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Terkini
Rabu 30-09-2026,15:52 WIB
HUT ke-4 LEKAD, Baksos Door-to-Door Sasar 300 Warga Rentan di Bengkulu
Rabu 30-09-2026,15:17 WIB
Wajah Baru Amanda Hadir Lebih Fresh, Akses Informasi Honda Makin Praktis
Rabu 30-09-2026,15:12 WIB
Cek Harga dan Simulasi Kredit Motor Honda Makin Praktis Lewat Motorku X
Rabu 30-09-2026,15:09 WIB
Belajar Jarak Aman dan Teknik Menikung, Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar #Cari_Aman
Rabu 30-09-2026,15:06 WIB