BENGKULU, BE - Musim pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional mayoritas melibatkan perangkat pemerintahan dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RW dan RT. Karenanya, mobilisasi PNS dalam keterlibatan penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) nanti tidak terhindar. Meski diperbolehkan, namun para PNS tetap diminta untuk menjalani tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Drs H Yadi MM, mengimbau agar PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk tetap mengefisiensikan pelayanan kepada masyarakat. Bagi para PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, Yadi berharap, tidak terlalu larut dengan pemilu saja. \"Bagi mereka yang absen selama masa Pilpres ini akan kami pantau terus. Kalau masuk kerja tapi tidak memiliki alasan yang jelas, maka akan kami berikan peringatan dan sanksi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang ada,\" kata Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bengkulu ini, kemarin. Bagi mereka yang tidak masuk selama jangka waktu tertentu, Sesda melanjutkan, para PNS yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan mendapatkan sanksi terberat berupa pemecatan. Ketentuan mengenai sanksi ini termaktub dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). \"Kita mengedepankan pembinaan. Kalau memang masih bisa ditoleransi, maka kita cukup kita bina. Tapi kalau sudah tidak bisa lagi, maka bisa jadi penundaan kenaikkan pangkat dan semacam itu. Tergantung ringan berat pelanggarannya,\" ucapnya. Yadi menambahkan, adanya sanksi dan pengawasan ini murni bertujuan untuk menjaga profesionalitas PNS dan penegakkan disiplin yang tegas. Dengan adanya imbauan ini, ia berharap agar para PNS dapat menjaga kekompakkan. \"Pemerintah akan berjalan baik kalau hukum dihormati dan disiplin dijalankan dengan ketegasan. Ketika kita diminta netral, jangan melenceng. Walau kita boleh ikut dalam penyelenggaraan, tapi jangan memihak. Ini semua demi kekompakkan dan kita sudah disumpah untuk itu,\" pungkasnya. (009)
Pilpres, Baperjakat Awasi PNS
Senin 07-07-2014,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:55 WIB
360 Calon Siswa Belum Dapat Sekolah, Dikbud Bengkulu Siapkan Distribusi ke 7 Sekolah Negeri dan Program PJJ
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB