JAKARTA, BE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan cara untuk menerapkan pajak transaksi perdagangan online (e-commerce) dalam waktu dekat. Kemendag bakal menggandeng salah satu perusahaan lunak (software) untuk melacak semua transaksi online di tanah air. \"Dalam 2-3 tahun ini kami kesulitan tentukan regulasi, objek hukum dari regulasi itu apa. Karena peraturan hukum hanya berlaku di wilayah teritorial Indonesia, padahal e-commerce itu borderless (tanpa batasan). Misalnya orang Indonesia membeli barang di Eropa Timur, lalu pakai bank di Dubai, pakai jasa di ASEAN. Itu bagaimana hukumnya? Memang sulit,\" ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu, Krisnamurthi. Pemerintah semula ingin mengenakan PPN (pajak pertambahan nilai) berdasar barang yang diperjuabelikan. Namun, hal itu dinilai sangat menyulitkan. Untungnya, kata Bayu, saat ini ada perkembangan positif setelah ada pendekatan dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).\"Basic hukumnya yang dipajaki adalah transaksinya, bukan barangnya,\" kata dia. Itupun kemudian masih menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana menjaring semua transaksi yang ada. Sebab, banyak sekali laman (website) yang menjadi penyedia jasa transaksi online sehingga harus ada cara khusus mengetahuinya. \"Kita telusuri itu WNI (warga negara Indonesia) atau perusahaan. Barangnya apa, itu nanti transaksinya wajib bayar pajak. Terutama PPN,\" ungkapnya. Untuk merealisasikan rencana itu, Kemendag harus membangun teknologi canggih dengan menggandeng salah satu perusahaan software. \"Kita pakai perusahaan software terkenal untuk melacak transaksi elektronik itu bayar pajak atau enggak. Nantinya semua objek pajak, pembeli, penjual, barangnya harus jelas. Misalnya beli dari Hongkong, itu ada pajak yang harus dibayar,\" tegasnya. Menurut riset, Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Pada 2013 pengguna internet di Indonesia mencapai 74,57 juta. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia mencapai 30 persen dari total populasi. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar e-commerce yang potensial. \"Seiring dengan kemajuan teknologi dan internet, jumlah transaksi online semakin meningkat,\" sebutnya. Ada banyak kendala yang dihadapi untuk pengenaan pajak atas transaksi online. Misalkan, transaksi e-commerce terjadi dalam waktu yang singkat, sehingga sangat sulit melacak siapa saja pelakunya. Terkadang barang yang diperdagangkan berformat digital (nonfisik) seperti software, video, musik, atau e-magazine. Di samping itu, bukti transaksinya adalah elektronis. \"Untuk melawan teknologi kita harus pakai teknologi,\" jelasnya.(wir/oki)
Transaksi Online Bakal Dikenai Pajak
Senin 07-07-2014,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:59 WIB
BPBD Kota Bengkulu Dirikan Dapur Umum di Tiga Titik Banjir
Senin 06-04-2026,11:15 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026
Senin 06-04-2026,14:10 WIB
Hujan Semalaman, Puluhan Titik di Kota Bengkulu Terendam Banjir
Senin 06-04-2026,11:13 WIB
396 Nelayan Bengkulu Selatan Kini Terlindungi Asuransi
Senin 06-04-2026,10:54 WIB
Dipimpin Wawali, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Tenggelam di Muara Jenggalu Sejak Pagi
Terkini
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB