JAKARTA, BE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan cara untuk menerapkan pajak transaksi perdagangan online (e-commerce) dalam waktu dekat. Kemendag bakal menggandeng salah satu perusahaan lunak (software) untuk melacak semua transaksi online di tanah air. \"Dalam 2-3 tahun ini kami kesulitan tentukan regulasi, objek hukum dari regulasi itu apa. Karena peraturan hukum hanya berlaku di wilayah teritorial Indonesia, padahal e-commerce itu borderless (tanpa batasan). Misalnya orang Indonesia membeli barang di Eropa Timur, lalu pakai bank di Dubai, pakai jasa di ASEAN. Itu bagaimana hukumnya? Memang sulit,\" ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu, Krisnamurthi. Pemerintah semula ingin mengenakan PPN (pajak pertambahan nilai) berdasar barang yang diperjuabelikan. Namun, hal itu dinilai sangat menyulitkan. Untungnya, kata Bayu, saat ini ada perkembangan positif setelah ada pendekatan dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).\"Basic hukumnya yang dipajaki adalah transaksinya, bukan barangnya,\" kata dia. Itupun kemudian masih menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana menjaring semua transaksi yang ada. Sebab, banyak sekali laman (website) yang menjadi penyedia jasa transaksi online sehingga harus ada cara khusus mengetahuinya. \"Kita telusuri itu WNI (warga negara Indonesia) atau perusahaan. Barangnya apa, itu nanti transaksinya wajib bayar pajak. Terutama PPN,\" ungkapnya. Untuk merealisasikan rencana itu, Kemendag harus membangun teknologi canggih dengan menggandeng salah satu perusahaan software. \"Kita pakai perusahaan software terkenal untuk melacak transaksi elektronik itu bayar pajak atau enggak. Nantinya semua objek pajak, pembeli, penjual, barangnya harus jelas. Misalnya beli dari Hongkong, itu ada pajak yang harus dibayar,\" tegasnya. Menurut riset, Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Pada 2013 pengguna internet di Indonesia mencapai 74,57 juta. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia mencapai 30 persen dari total populasi. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar e-commerce yang potensial. \"Seiring dengan kemajuan teknologi dan internet, jumlah transaksi online semakin meningkat,\" sebutnya. Ada banyak kendala yang dihadapi untuk pengenaan pajak atas transaksi online. Misalkan, transaksi e-commerce terjadi dalam waktu yang singkat, sehingga sangat sulit melacak siapa saja pelakunya. Terkadang barang yang diperdagangkan berformat digital (nonfisik) seperti software, video, musik, atau e-magazine. Di samping itu, bukti transaksinya adalah elektronis. \"Untuk melawan teknologi kita harus pakai teknologi,\" jelasnya.(wir/oki)
Transaksi Online Bakal Dikenai Pajak
Senin 07-07-2014,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,15:59 WIB
Eks Kepala Unit Bank di Lebong Divonis 3,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp3 Miliar
Kamis 04-06-2026,13:03 WIB
BPS Bengkulu Bekali Petugas Sensus Ekonomi Keterampilan Komunikasi, Bangun Kepercayaan Demi Data Berkualitas
Kamis 04-06-2026,13:36 WIB
Ini Rahasia Shockbreaker Honda Tetap Nyaman dan Stabil Menurut Astra Motor Bengkulu
Kamis 04-06-2026,15:50 WIB
Iming-iming Cair Puluhan Juta, Guru di Bengkulu Jadi Korban Dugaan Arisan Bodong
Kamis 04-06-2026,15:53 WIB
Korupsi Pengadaan UPS RSUD Kepahiang, Mantan Direktur Dijatuhi Hukuman 3 Tahun
Terkini
Jumat 05-06-2026,11:19 WIB
AHM Best Student 2026 Tantang Pelajar Hadirkan Solusi Kreatif Berbasis SDGs
Jumat 05-06-2026,10:38 WIB
Hari Laut Sedunia di Pasar Bawah, 4 Sepeda Listrik Menanti Peserta Jalan Santai
Jumat 05-06-2026,10:36 WIB
Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri
Kamis 04-06-2026,16:00 WIB
Gaji ke-13 ASN Pemprov Bengkulu Segera Cair, BKAD Siapkan Anggaran Hampir Rp60 Miliar
Kamis 04-06-2026,15:59 WIB