JAKARTA, BE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan cara untuk menerapkan pajak transaksi perdagangan online (e-commerce) dalam waktu dekat. Kemendag bakal menggandeng salah satu perusahaan lunak (software) untuk melacak semua transaksi online di tanah air. \"Dalam 2-3 tahun ini kami kesulitan tentukan regulasi, objek hukum dari regulasi itu apa. Karena peraturan hukum hanya berlaku di wilayah teritorial Indonesia, padahal e-commerce itu borderless (tanpa batasan). Misalnya orang Indonesia membeli barang di Eropa Timur, lalu pakai bank di Dubai, pakai jasa di ASEAN. Itu bagaimana hukumnya? Memang sulit,\" ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu, Krisnamurthi. Pemerintah semula ingin mengenakan PPN (pajak pertambahan nilai) berdasar barang yang diperjuabelikan. Namun, hal itu dinilai sangat menyulitkan. Untungnya, kata Bayu, saat ini ada perkembangan positif setelah ada pendekatan dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).\"Basic hukumnya yang dipajaki adalah transaksinya, bukan barangnya,\" kata dia. Itupun kemudian masih menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana menjaring semua transaksi yang ada. Sebab, banyak sekali laman (website) yang menjadi penyedia jasa transaksi online sehingga harus ada cara khusus mengetahuinya. \"Kita telusuri itu WNI (warga negara Indonesia) atau perusahaan. Barangnya apa, itu nanti transaksinya wajib bayar pajak. Terutama PPN,\" ungkapnya. Untuk merealisasikan rencana itu, Kemendag harus membangun teknologi canggih dengan menggandeng salah satu perusahaan software. \"Kita pakai perusahaan software terkenal untuk melacak transaksi elektronik itu bayar pajak atau enggak. Nantinya semua objek pajak, pembeli, penjual, barangnya harus jelas. Misalnya beli dari Hongkong, itu ada pajak yang harus dibayar,\" tegasnya. Menurut riset, Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Pada 2013 pengguna internet di Indonesia mencapai 74,57 juta. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia mencapai 30 persen dari total populasi. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar e-commerce yang potensial. \"Seiring dengan kemajuan teknologi dan internet, jumlah transaksi online semakin meningkat,\" sebutnya. Ada banyak kendala yang dihadapi untuk pengenaan pajak atas transaksi online. Misalkan, transaksi e-commerce terjadi dalam waktu yang singkat, sehingga sangat sulit melacak siapa saja pelakunya. Terkadang barang yang diperdagangkan berformat digital (nonfisik) seperti software, video, musik, atau e-magazine. Di samping itu, bukti transaksinya adalah elektronis. \"Untuk melawan teknologi kita harus pakai teknologi,\" jelasnya.(wir/oki)
Transaksi Online Bakal Dikenai Pajak
Senin 07-07-2014,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,19:28 WIB
Ikuti 7 Cara Ini Jika Anda Ingin Menjaga Kesehatan Tulang untuk Cegah Osteoporosis
Minggu 06-09-2026,18:01 WIB
Ingin Keren Saat di Akhirat Nanti, Gus Baha: Saat Sakaratul Maut Sebisa Mungkin Lakukan Ini
Senin 07-09-2026,09:30 WIB
Perantau Semende di Bengkulu Peringati Maulid Nabi, Tekankan Keteladanan Rasulullah
Senin 07-09-2026,11:30 WIB
Musim Kemarau Belum Usai, Ini Tips Menjaga Tubuh agar Tidak Mudah Sakit
Senin 07-09-2026,11:24 WIB
Sering Begadang? Ini Cara Memulihkan Kondisi Tubuh agar Tetap Fit
Terkini
Senin 07-09-2026,16:32 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Diperkirakan Menyebar ke Bengkulu, Warga Diimbau Waspada
Senin 07-09-2026,16:03 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Targetkan 130 Tapping Box Terpasang hingga Akhir 2026
Senin 07-09-2026,16:01 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi, BPBD Mukomuko Minta Warga Tenang dan Saring Informasi
Senin 07-09-2026,16:00 WIB
Bakal Dilelang Lewat KPKNL, BKD Mukomuko Mulai Kumpulkan Randis Rusak
Senin 07-09-2026,15:58 WIB