KY dan MA Rekrut 350 Calon Hakim

Senin 07-07-2014,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Kebutuhan untuk menambah jumlah hakim untuk memenuhi kebutuhan hakim di seluruh pengadilan di Indonesia kian mendesak. Rencananya, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan membuka pendaftaran untuk 350 calon hakim (Cakim) pada Oktober tahun ini.   Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan bahwa jumlah kebutuhan Cakim tersebut telah disesuaikan dengan alokasi anggaran serta lokasi pendidikan dan latihan (Diklat) Cakim. Sementara, apabila ditelisik dari data MA dan KY, untuk tahun ini jumlah sebenarnya kebutuhan hakim di seluruh Indonesia yakni mencapai 750 hakim.   \"Untuk tahun ini kemampuan dana dan lokasi Diklat baru bisa merekrut 350 calon hakim. Kalau total kebutuhannya ada 750 hakim di seluruh Indonesia,\" kata Taufiq, sapaan Taufiqurrahman saat dihubungi Jawa Pos , Sabtu (5/7). Taufiq menjelaskan bahwa sumber dana untuk mengadakan rekruitmen cakim tersebut sebagian besar akan ditanggung oleh MA.   \"Anggarannya dari MA. Kalau KY nggak ada, karena anggaran KY dipotong, jadi disingkirkan dulu. Tapi dari MA sudah siap dana untuk rekruitmen 350 Cakim,\" ujar Taufiq. Taufiq enggan menyebutkan angka saat ditanya berapa jumlah dana yang dialokasikan untuk rekruitmen cakim tersebut.   \"Nggak tahu jumlahnya, dari KY paling tidak banyak untuk seleksi rekam jejak, tapi ya itu banyak juga. Tapi kita belum tahu KY punya anggarannya atau tidak,\" ucap dia.   Selain itu, untuk mempersiapkan hal tersebut, KY dan MA juga segera membentuk tim khusus pembuat peraturan bersama rekruitmen cakim periode 2014. Dia menerangkan bahwa tim khusus tersebut akan dibentuk oleh tim penghubung yang berasal dari KY dan MA.   \"MA yang saya dengar telah memulai rapat internal, karena kita sudah mengirim sejumlah nama tim penghubung untuk pembentukan tim pembuat peraturan bersama,\" tuturnya. Namun, Taufiq melanjutkan bahwa pembentukan tim khusus tersebut hingga kini masih tersendat. Pasalnya, kendati KY telah mengirim sejumlah nama tim penghubungnya kepada MA, namun institusi pengadilan tertinggi pimpinan M. Hatta Ali tersebut belum mengirim nama tim penghubungnya. \"MA belum,\" tandasnya.   Taufiq mengatakan bahwa syarat untuk mendaftar cakim adalah minimal S1 dan berusia maksimal 40 tahun. Dia juga menambahkan bahwa seleksi cakim tersebut akan dibuat lebih ketat, yakni dengan melibatkan unsur masyarakat selain unsur KY dan MA.   \"KY menghendaki ada pansel yang melibatkan orang di luar KY dan MA. Jadi ada unsur MA, KY, masyarakat, serta unsur pemerintah. Kalau bisa seperti itu. Mereka yang nanti akan menseleksi,\" imbuhnya. Sebelumnya, sebanyak 200 Cakim telah dilantik menjadi hakim oleh Ketua MA M. Hatta Ali pada April lalu. 200 cakim tersebut ditempatkan di 97 peradilan umum, 73 Pengadilan Agama, dan 30 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia berdasarkan keputusan presiden (Kepres). (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait