LAIS, BE - Gunawan Putra (37) warga Kecamatan Lais merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga telah mengubah nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Lais, bersama Ketua PPK Kecamatan Lais, Zendi Harwawi. Padahal yang bersangkutan tak memiliki wewenang untuk pergantian nama tersebut. Anggota KKPS sebelumnya dijabat oleh Harsal Fadli akan tetapi nama tersebut diganti dengan Kuswandi. Harsal baru mengetahui saat Ia mendatangi kantor Kecamatan Lais, diganti oleh Kuswandi oleh Gunawan Putra dan Ketua PPK. Merasa dirugikan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya terang saja Harsal mempertanyakan perihal pergantian tersebut. Namun tidak mendapatkan kejelasan. Jika dalam waktu dekatakan dilaporkan ke KPUD BU. Ketua KPUD BU Rodi ST mengatakan belum mengetahui dan mendapatkan laporan adanya pergantian nama yang dilakukan anggota PPS bersama ketua PPK Lais. Ia menjelaskan kalau anggota KPPS tingkat TPS SK nya dari PPS, jika anggota PPK diberhentikan oleh ketua PPK maka tidak bisa. Dan untuk pemberhentian pun seharusnya dilakukan secara terbuka oleh yang berwenang jika memang ada permasalahan dan nama tersebut tidak layak lagi menjadi anggota KPPS, pemberhentian pun tidak bisa tanpa sepengatahuan. Menyikapi hal itu Rodi akan mengecek kebenaran dan permasalahan yang terjadi. Kalau memang menyalahi aturan akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang ada. Serta akan mengkoordinir terhadap ketua PPK Lais. Dan segera diselesaikan mengingat pemilu akan segera dilakukan dalam waktu dekat (9/7) dan kecamatan harus sudah siap mensukseskan Pemilu Presiden dan wakil presiden. \"Belum tahu, saya akan coba cekdan klarifikasikan kebenarannya kepada ketua PPK Lais, kalau menyalahi aturan akan ditindak lanjuti sesuai aturan, kita tidak ingin tinggal hitungan hari ini ada permasalahan,\" demikian Rodi.(117)
Anggota PPS Ubah Nama Anggota KPS
Sabtu 05-07-2014,16:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :