Uang Jaminan IMB Kangkangi Perda

Sabtu 05-07-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Ketentuan adanya uang jaminan Rp 700 ribu dalam proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kepahiang dipastikan mengangkani Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III Edwar Samsi SIP MM. \"Kalau inisiatif setoran uang jaminan pengurusan IMB Rp 700 ribu tersebut kebijakan kepala dinas, itu melanggar Perda. Karena baik bupati dan DPRD sampai dengan saat ini belum mengeluarkan kebijakan pengurusan IMB tersebut,\" kata Edwar. Menurutnya, pihak KP2T seharusnya lebih bersyukur adanya inisiatif warga untuk melakukan pengurusan IMB kepada pihaknya. Apalahi Pemkab Kepahiang sendiri melalui KP2T sudah menerapkan sistem pelayanan izin satu atap. \"Harusnya pihak KP2T itu melayani pengurusan izin masyarakat, karena KP2T sendiri terbentuk untuk melayanan kepengurusan izin masyarakat. Kalau adanya uang jaminan ini jelas masyarakat terbebani dan tentunya dipersulit,\" jelas politisi PDP-Perjuangan ini. Dikatakannya, terkait uang jaminan pengurusan IMB ini pihaknya meminta agar pihak KP2T melakukan evaluasi terlebih dahulu saat ini. Tujuanya agar tidak terjadi keresahan ditengah masyarakat. \"Kita harapkan pihak Pemkab melalui KP2T melakukan evaluasi soal adanya uang jaminan ini, karena sudah bisa kita pastikan warga akan keberatan soal uang jaminan ini,\" tandasnya. Sebelumnya, warga Sidodadi Kepahiang mengeluhkan pengurusan IMB ini, menurutnya petugas KP2T meminta uang jaminan Rp 700 ribu untuk pengurusan IMB tanah miliknya dengan luas 10x20 meter. Sayangnya petugas KP2T menolak pengurusan IMB miliknya lantaran uang yang dimilikinya hanya Rp 500 ribu saja. Dikonfirmasi soal uang jaminan pengurusan IMB ini, Kepala KP2T Kepahiang Arpan Efendi SH menyampikan inisiatif uang jaminan kepengurusan IMB ini agar setiap masyarakat bisa seluruhnya selesai dalam mengurus IMB. \"Selama ini kan setiap orang yang mengurus IMB hanya sebagai syarat pinjaman uang di bank saja. Begitu surat kepengurusan IMB kita keluarkan, ternyata pengurusan IMB tersebut diterbengkalaikan begitu saja,\" jelasnya. Menurutnya, pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 lalu banyak kasus seperti itu, yang mana kepengurusan IMB hanya sebagai formalitas saja untuk proses pinjaman di bank. \"Tahun lalu saja ada sekitar 30 buah IMB yang tidak diambil oleh pemiliknya. Dan kita selalu dipertanyakan oleh pihak DPPKAD karena blanko IMB tidak ada lagi sementara kepengurusan IMB nya mandeg. Makanya saya keluarkan kebijakan jaminan uang Rp 700 ribu untuk kepengurusan IMB ini begitu saya menduduki jabatan kepala KP2T pada April lalu,\" jelasnya. Dikatakannya, terkait dengan harus adanya 3 berkas pemohon IMB baru pengurusan IMB berjalan. Hal tersebut dilakukan lantaran pihak dinas Pekerjaan Umum (PU) enggan melakukan pengukuran jika hanya ada satu pemohon IMB saja. \"Makanya begitu ada berkas 3 berkas pemohon IMB, baru usulanya kita sampaikan kepada pihak dinas PU untuk ditindaklanjuti. Karena kalau hanya ada satu pemohon, biasanya petugas PU enggan menindaklanjutinya,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait