BENGKULU, BE - Menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri, Lapas Malabero mengajukan 345 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus. Dari 345 nama tersebut, 6 diantaranya dipastikan akan langsung bebas jika remisi tersebut dikabulkan oleh Kemenkumham. Demikian disampaikan oleh Kalapas, FA Widyo Putranto Bc Ip melalui Kasi Binadik, Sri Harmowo BcIp SH, saat ditemui BE di ruangannya, kemarin. Sri menerangkan, keenam warga binaan yang akan langsung bebas tersebut antara lain Rudi Hartono (kasus pencurian), Tatan Iraka (kasus pencurian), Jati Rayon (kasus pencurian), Heri Kusumandi (KDRT), Risi (kasus pencurian), dan Mulyadi Arifin (kasus perampokan). \"Kita baru mengajukan, biasanya kepastiannya 10 hari sebelum hari H. Namun kalau berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, yang kita ajukan pasti lulus untuk mendapatkan remisi,\" tambah Sri. Hal itu dikarenakan, lanjutnya, Lapas Malabero hanya mengajukan para narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Diantaranya, untuk tindak pidana umum harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan pidana. Sedangkan untuk tindak pidana tertentu, seperti yang diatur dalam PP No 28 Tahun 2006, harus sepertiga masa tahanan. \"Kalau untuk Tipikor, sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, harus sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, membayar uang denda dan uang pengganti serta keterangan telah bekerjasama dengan penegak hukum,\" pungkasnya. Remisi HAN Tak hanya itu, Sri menerangkan, Lapas Malabero juga mengajukan remisi umum untuk menyambut peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli mendatang. Syarat untuk mendapatkan remisi ini tak jauh beda dengan remisi khusus. Namun, remisis tersebut hanya dikhususkan untuk usia 8 tahun ke bawah. Sri menambahkan, total ada 8 warga binaan yang mendapatkan remisi umum ini. Dari 8 orang tersebut, ada 3 orang yang bakal langsung bebas karena mendapat remisi. \"Warga binaan yang dapat remisi khusus HAN ini ada 8. Tiga orang akan langsung bebas yakni, Juni Aryanto (kasus pencurian), Armis (kasus penadahan), dan Ferianto (kasus pencurian),\" demikian Sri. (609)
345 Napi Dapat Remisi Lebaran, 6 Langsung Bebas
Sabtu 05-07-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Terkini
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB
Sultan Sentil KONI Bengkulu: Jangan Semua Cabor Dibina, Fokus Kejar Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,13:36 WIB
Cindy Minta Brigpol MF Dipecat, Kecewa Hanya Dihukum Demosi dalam Kasus Dugaan Perzinahan
Kamis 22-10-2026,13:34 WIB
Anggaran Rp2 Miliar Digelontorkan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Baru 22 Persen ?
Kamis 22-10-2026,13:32 WIB
Empat Orang Positif Narkoba Saat Polresta Bengkulu Gerebek Lokalisasi Pulau Baai
Kamis 22-10-2026,13:30 WIB