BINTUHAN, BE-Jajaran Polres Kaur berhasil mengamankan puluhan obat ilegal dengan bermacam merk di Desa Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur. Obat ilegal tersebut disita dari tiga orang penjual obat keliling di Pasar Lubuk Gung, kemarin (3/7). “Ketiga orang tersebut menjual obat-obatan ilegal itu dengan datang ke pasar-pasar menggunakan kendaraan roda dua,\" kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH,SIK melalui Kalahar Kasat Reskrim Iptu Arie Yansyah, SH, kemarin. Dikatakan Kasat, dugaan sementara ke tiga orang berhasil diamankan itu, telah meracik sendiri obat-obatan dijual kepada masyarakat di kecamatan itu. Juga tak hanya tanpa izin edar, beberapa jenis obat tersebut dicampur bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan ahli. \"Ketiga pemilik obat tersebut saat ini sudah kita amankan. Dari pengakuan mereka obat-obatan itu sudah banyak dijual di pasaran, dan mereka mengakui tidak ada izin dari instansi terkait,”ujarnya. Lebih lanjut Arie, mengatakan puluhan obat-obatan itu terdiri dari berbagai merk, jenis, dan kegunaan. Ini berhasil diamankan dalam Operasi gabungan Polres dan Polsek Semidang Gumay, yang digelar dalam rangka bulan ramadhan ini. “Razia ini kita lakukan serentak disetiap polsek di wilayah kabupaten kaur, dan sasaranya toko-toko dan pasar,”ujarnya. Ditambahkanya, obat yang dijual ini mengandung bahan kimia melebihi takaran yang seharusnya, akan menjadi racun di tubuh manusia. Jika dikonsumsi secara terus menerus akan merusak organ tubuh seperti lambung dan ginjal. “Obat-obat ini tanpa izin edar, artinya tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa obat itu aman, bermutu, dan berkhasiat,”terangnya. Pihaknya mengimbau, agar masyarakat berhati-hati dalam membeli obat, terutama obat yang tidak terdaftar di BBPOM, karena menurut dia kalau obat-obatan ilegal itu ada efek samping yang dapat menggangu kesehatan. “Kita akan terus melakukan razia semacam ini. Untuk itu masyarakat harus hati-hati saat membeli obat obatan, ”jelasnya. Akibat perbutanya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Nasional dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(618)
Puluhan Obat Ilegal
Jumat 04-07-2014,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,13:31 WIB
Jangan Tertipu Sikap Manis, Ini Tanda Pasangan yang Sebenarnya Red Flag
Kamis 03-09-2026,13:05 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Menjaga Postur dan Kesehatan Tulang Belakang
Kamis 03-09-2026,13:00 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Kayu Manis Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh
Kamis 03-09-2026,12:10 WIB
Karya Kreatif GERKATIN Bengkulu, Mars Kota Bengkulu Dibawakan dalam Bahasa Isyarat
Kamis 03-09-2026,13:22 WIB
Jangan Langsung Oles Odol! Ini Pertolongan Pertama Saat Kulit Terbakar
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:28 WIB
SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB