Kades Tanjung Aur II, Taswin. Pertanyakan Aturan Jarak Tanam Sawit

Jumat 04-07-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PINO RAYA, BE – Kepala Desa Tanjung Aur II kecamatan Pino Raya, Taswin mempertanyakan aturan  jarak tanam untuk tanaman kelapa sawit dengan aliran sungai. Pasalnya dirinya prihatin dengan kondisi tanaman kelapa sawit milik PT Jatropa di Desa Tanjung Aur II. Sebab tanaman sawit ini sudah berada di bibir sungai. “Saya heran apakah dibolehkan tanaman sawit hingga ke bibit sungai,” katanya. Menurut Taswin,  dengan banyaknya tanaman sawit PT Jatropa di pinggir sungai ini, dirinya khawatir ke depannya dapat mempengaruhi debit air Sungai Pino. Sebab di bagian hilir sungai itu banyak sawah petani. Ditambah lagi saat ini kondisi air sungai sudah sangat kecil. Akhirnya akan mengancam sawah petani. Untuk itu dirinya berharap pemda BS dapat menjelaskan aturan jarak tanam sawit dengan pinggir sungai. Sebab  sepengetahuannya jarak tanam selama ini minimal 50 meter dengan bibir sungai. “Tolong instansi terkait dapat mengeceknya kalau memang ada aturannya jarak tanam apakah tanaman sawit PT jatropa melanggar aturan atau tidak, jika melanggar tolong disampaikan agar kelangsungan debit air sungai tetap terjamin,” tutup Taswin. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait