Pemerintah Tetapkan 9 Juli Libur Nasional

Jumat 04-07-2014,15:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Pemerintah menetapkan 9 Juli sebagai hari libur nasional. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden No 24 Tahun 2014, tanggal 30 Juni.

\"Sesuai dengan Kepres No 24 tahun 2014, 9 Juli sebagai hari libur nasional. Ini berlaku untuk seluruh instansi baik pusat dan daerah serta swasta,\" kata Seskretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto di kantornya, Jumat (4/7).

Penetapan libur nasional ini, lanjutnya, karena berkaitan dengan hari pemungutan suara pilpres dan wapres 2014. Namun Kamis (10/7), seluruh aparatur diwajibkan masuk lagi sesuai jam kerja.

\"Sesuai Kepres, hanya 9 Juli yang libur. Jadi tidak boleh tambah-tambah libur lagi,\" tegasnya.

Meski menjadi hari libur nasional, Tasdik mengimbau, untuk instansi yang berkaitan dengan layanan publik seperti rumah sakit, kantor polisi, dan lain-lain jangan sampai kosong. \"Atasan harus bisa mengaturnya, jangan sampai tidak ada pelayanan karena nanti masyarakat yang dirugikan,\" tandas Tasdik. (esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait