BENGKULU, BE - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, menyatakan, pihaknya akan memburu pabrik yang memproduksi mie berformalin. Pasalnya, penggunaan formalin pada mie yang dikonsumsi oleh masyarakat nyata-nyata melanggar Pasal 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 61. Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya dan 62 ayat (1) penjara 5 tahun Rp 2 miliar. \"Kita sudah berkoordasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut dan menindaklanjuti masalah ini lebih lanjut. Kami akan memberikan sikap yang tegas terhadap produsen mie ini. Langkah awal kami adalah mencari dimana pabriknya,\" ungkap Tony, kemarin. Tony menjelaskan, pihaknya akan melakukan investigasi berawal dari para pedagang di Pasar Tradisional Percontohan Panorama dan beberapa pasar kaget yang menjual mie tersebut. Sementara pihaknya masih mencari, Tony berharap masyarakat tetap waspada dan hati-hati dalam membeli. \"Bisa jadi mie ini masih banyak beredar di pasaran. Kami berharap masyarakat bisa berhati-hati. Cermat dalam membeli. Formalin itu kan bahaya sekali buat tubuh manusia. Efeknya memang tidak langsung, bisa beberapa tahun ke depan,\" urainya. Untuk mengetahui mie berformalin, Tony melanjutkan, para pembeli bisa melihatnya dengan cara memegang mie tersebut. Pertama saat dipegang mie terasa sangat kenyal atau liat. Kedua, selain aroma terigu biasanya tercium aroma seperti obat meskipun sudah berulang kali dibilas air bahkan direbus. \"Kemudian mie sangat liat saat dipotong dengan sendok. Tekstur kenyalnya mirip karet. Terakhir mie tahan disimpan atau dibiarkan cukup lama dan memiliki warna lebih terang serta tidak dihinggapi lalat,\" tuturnya. Karenanya Tony menyarankan agar konsumen dapat memproduksi sendiri mie yang ingin dikonsumsi atau membeli mie di tempat-tempat yang aman dan berlangganan. Namun bila tetap terpaksa, ia mengimbau agar para konsumen dapat cermat sebelum membeli. \"Perhatikan dengan seksama. Dan saya kira ini juga berlaku untuk jenis-jenis makanan lainnya. Karena takjil itu kan makanan yang siap saji dan harus segera habis. Kita harus cermat sehingga tidak salah dalam mengkonsumsi,\" paparnya. Agar diketahui, formaldehida atau formalin merupakan bahan kimia yang biasa dipakai untuk membasmi bakteri atau berfungsi sebagai disinfektan. Benda ini juga berfungsi untuk mengawetkan mayat atau tubuh dan mengeringkan kulit. Bahan-bahan tersebut jika dikonsumsi manusia tentunya akan membawa dampak buruk pada kesehatan. Mulai dari gangguan ringan hingga penyakit serius seperti ginjal, kanker dan lain-lain. (009)
Disperindag Buru Pabrik Mie
Jumat 04-07-2014,13:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:55 WIB
360 Calon Siswa Belum Dapat Sekolah, Dikbud Bengkulu Siapkan Distribusi ke 7 Sekolah Negeri dan Program PJJ
Kamis 09-07-2026,17:43 WIB
Polda Bengkulu Kembangkan Kasus Repacking Minyakita, Calon Tersangka Baru Mulai Terendus
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB