40 Kg Mie Berformalin Diamankan
BENGKULU, BE- Dinas perindustrian dan perdagangan Kota Bengkulu, memburu produsen 40 kg mie kuning basah mengandung formalin, yang diperjualbelikan Bengkulu. Hal ini menyusul hasil temuan BPOM yang menunjukkan sejumlah mie basah di pasaran positif mengandung zat kimia berbahaya formalin dan boraks. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Bengkulu, Drs Elfian Tony menuturkan, penyitaan mie berbahan berbahaya itu dilakukan, setelah Disperindag bersama BPOM, Dinas kesehatan serta kepolisian melakukan inspeksi mendadak di pasar Panorama. Di pasar itu ditemukan mie basah diperjualbelikan secara bebas. Saat diperiksa oleh lab BPOM, mie basah itu positif mengandung formalin dan boraks. Tak ayal seluruh mie basah yang dijualbelikan ke 7 pedagang diamankan. \"Sedikitnya 40 kg mie basah berformalin diamankan dari 7 pedagang, kita sita\" kata Tony.
Dari pedagang ini, tim tak hilang akal, mereka melakukan pelacakan produsen mie, diawali dengan meminta informasi dari pedagang dikawasan Panorama. Dari tujuh pedagang yang ditemui, menegaskan mie basah berformalin dan boraks ini di produksi di kota Bengkulu. Ada dua lokasi yang diduga dijadikan centra produksi mie berformalin, salah satunya tim mendatangi rumah milik Heru yang berada dikawasan Padang Dedok, Jalan Museum Kota Bengkulu. Dilokasi itu, tim yang telah membawa barang bukti serta dilengkapi peralatan lab siap melakukan penggeledahan pabrik.
Alhasil setiba dilokasi, rumah yang diduga pabrik mie Pabrik mie kuning dikawasan Padang Dedok tersebut, sudah berubah menjadi kontrakan. Pihaknya bersama timberupaya memburu produsen pembuatan mie basah berbahaya tersebut. Ternyata produsen mie basah yang diduga industri rumahan (home industri) di lokal. \"Hingga saat ini, tim belum melakukan pengamanan pengedar mie basah,dan masih tahap pembinaan,\" jelasnya. Namun jika pelaku benar-benar sudah berulang kali dibina tidak mengindahkan selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan.Selain itu pelaku juga akan dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang menjual, menawarkan serta membagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan.Disisi lain heru (40) beserta istri mengaku kaget rumahnya kedatangan serombongan petugas Disperindag,\" Saya kaget mbak, kok banyak petugas kesini, \" jelas Heru.
Saat ditanya maksud kedatanganya, akhirnya saya memahami, pabrik kami dicurigai memproduksi mie berformalin,\" kami sudah lama tidak beroperasi, dan pabrik kami sudah diubah jadi kontrakan,\" beber Heru.
Pun begitu, sebagai mantan produsen mie, ia mengaku tidak senang jika ada pedagang yang mengejar keuntungan semata, tanpa mengedepankan kesehatan si pembeli. (247)