KOTA MANNA, BE – Guna meningkatkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) membuat terobosoan agar wajib pajak dapat melunasi PBB-nya. Salah satunya dengan cara bagi warga yang ingin membuat kartu keluarga (KK) harus menyertakan lunas PBB. Menurut Kepala DPPKAD BS, Drs H Yurdan Nil melalui Kabid Pendapatan, Dra Musiana, caranya dengan membuat surat edaran (SE) yang ditandatangani bupati dan yang kemudian disampaikan kepada semua kepala desa/lurah. Tidak hanya bagi yang ingin membuat KK, tetapi harapannya juga bagi yang ingin membuat akte kelahiran, surat keterangan domisili, atau KTP. Bagi PNS juga harus menunjukan bukti lunas PBB pasa saat pengisian LP2P, KP4 gaji dan kenaikan gaji berkala. Juga warga yang mau membuat NPWPD, HO, SIUP, TDP dan IMB pun wajib melunasi PBB. “Bahkan warga miskin yang mau ambil beras warga miskin (raskin) juga wajib menunjukan bukti setor PBB, jika PBB-nya belum dilunasi, maka raskin belum bisa disalurkan,” kata Musiana. Sementara saat ini perolehan PBB masih kurang yakni baru Rp 200 juta atau 30 persen dari target Rp 700 juta.(369) 2 Juli, Tsk KLH Dituntut KOTA MANNA, BE – Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Kasus Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan (BS), Wiwin Setyawati SH MH memastikan sidang lanjutan untuk perkara KLH akan digelar kembali pada 2 Juli mendatang. “Untuk sidang 2 Juli nanti dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim JPU untuk kedua tersangka,” katanya. Menurutnya, pada sidang sebelumnya, di pengadilan tindak pidana korupsi sudah digelar dengan pemeriksaan saksi-saksi dan juga keterangan kedua tersangka yakni mantan kepala KLH BS, Abdul Karim Yahya SE dan PPTK kegiatan Aji Zulkarnaen. “Untuk berapa besar tuntutan JPU lihat saja nanti dipersidangan,” terang Wiwin. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu KLH BS ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan berupa container, gerobak sampah, kotak sampah dan bak sampah. Adapun anggaran pengadaan peralatan kebersihan ini senilai Rp 1,4 Milyar. Namun dalam pelaksanaannya sebagaimana hasil audit BPKP ada kerugian Negara mencapai 278 juta. Hal ini telah menyeret kepala KLH dan PPTK kegiatan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawaban perbuatannya di depan hukum. (369)
Buat KK Wajib Lunas PBB
Senin 30-06-2014,16:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,07:00 WIB
Rosi Dahlia Raih Kategori Terbaik Bencoolen Fashion Week 2026, BSI Bengkulu Sabet Dua Penghargaan
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:09 WIB
Karhutla Tak Kunjung Padam Sejak Agustus, Pemerintah Kerahkan Satgas Darat dan Udara
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB