TUBEI, BE - Guna menjaga kenyamanan umat muslim menjalankan ibada puasa selama bulan suci Ramdahan, Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong melarang beredarnya petasan di Lebong. Larangan tersebut dibuat Pemda dengan mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong. Kabag Kesra Setda Lebong Rusmayadi Hasan menuturkan, dalam surat edaran nomor 451/479/B.6/2014 itu, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSI meminta seluruh masyarakat Lebong untuk menjaga keamanan, ketertiban dilingkungan masing-masing. Selain itu, selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan para pemilik usaha cafe dan tempat hiburan (Karaoke) dilarang menjalankan bisnisnya. \"Bagi pengelola tempat-tempat hiburanmalam semisal cafe, karaoke, dan yang semacamnya diminta tutup penuh selama bulan Ramadhan,\" sebut Bupti dalam SE. Rusmayadi Hasan, SE Bupati tersebut telah disebarkan kesemua tingkatan pemerintah sejak 2 minggu lalu. \"Sudah disebar keseluruh kepala desa untuk disampikan kepada warga dan pemilik tempat hiburan,\" tutur Rusmayadi. (320)
Ramadhan, Pemda Larang Petasan Beredar
Senin 30-06-2014,12:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :