BENGKULU, BE - Penarikan retribusi pelayanan pasar belum berjalan maksimal. Hal ini disampaikan oleh sejumlah Kepala UPTD Pasar Tradisional. Persoalannya, sebagian pedagang masih ada yang keberatan dengan tarif baru. Sementara sebagian yang lain mengaku belum mendapatkan sosialisasi. \"Kalau untuk Pasar Barukoto I sebagian mengaku belum mendapatkan sosialiasi. Sementara untuk Pasar Barukoto II memang belum bisa kita lakukan penarikan. Dulu kan kebijakannya di sini gratis. Kita koordinasikan dengan walikota dulu tarifnya. Selama ini juga tidak kami tarik,\" kata Kepala UPTD Pasar Barukoto Edwin. Hal itu karena selama ini ada kebijakan Walikota menggratiskan pedagang yang ingin berjualan di Pasar Barukoto. “Kami masih menunggu keputusan atau petunjuk dari Walikota dulu. Sebab selama ini tidak sepersen pun retribusi pedagang yang ditarik. Selama ini digratiskan agar pedagang bisa berjualan dan meramaikan Pasar Barukoto. Namun dengan adanya Perda baru ini tentu harus diterapkan agar menjadi sumber PAD,” tegas Edwin. Senada diungkapkan Kepala UPTD Pasar Panorama, Dedy Erawan SSos. Ia berujar, untuk di Pasar Panorama, pihaknya baru bisa menagih oknum yang berada dipelataran yang sudah mulai ditarik. Namun, bebernya, sebagian pedagang masih ada yang keberatan untuk membayar retribusi ini. \"Nanti sosialiasinya akan kita kencangkan lagi. Kita juga bulan ini (Juni, red) baru menarik retribusi pelataran. Untuk kios dan los baik yang permanen maupun tidak, akan ditarik per 1 Juli 2014. Kami optimis, besok pedagang sudah bisa menerima Perda ini. Tapi kami harap bisa mengerti. Karena ini menyangkut pengumpulan dana untuk pedagang itu sendiri,\" ungkapnya. Sementara sejumlah pedagang meminta kepada pemerintah untuk menegaskan bahwa tidak ada Pungli setelah pedagang membayarkan retribusi. Yanto (35), salah satu pedagang ikan di Pasar Tradisional Percontohan Panorama, mengaku masih diipungut biaya Rp 1.500 setiap hari. \"Memang uangnya kecil sehari segitu. Tapi harus jelas uangnya nanti kemana. Katanya kalau retribusi dibayarkan, maka tidak ada pungutan lagi. Ini nggak beres karena masih ada. Karenanya kami minta pemerintah memberikan penjelasan dulu sebelum memberlakukan tarif itu,\" elaknya. Sesuai ketentuan jika ada pedagang yang tidak membayar bisa dikenakan sanksi penjara 3 bulan dan denda tiga kali lipat dari besaran tunggakan. Selain itu ada denda 2 persen bagi pedagang yang tidak membayar tepat pada waktunya setiap tanggal 21 selama 1 bulan penuh. (009)
Retribusi Pasar Belum Maksimal
Senin 30-06-2014,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,16:53 WIB
Hubungan Awet, Simak 5 Tips Membuat Batasan dengan Pasangan untuk Hubungan yang Sehat
Minggu 06-09-2026,19:28 WIB
Ikuti 7 Cara Ini Jika Anda Ingin Menjaga Kesehatan Tulang untuk Cegah Osteoporosis
Minggu 06-09-2026,17:27 WIB
Ini Dia Jenis-jenis Minuman Herbal yang Ampuh dan Sehat untuk Sakit Perut
Minggu 06-09-2026,15:17 WIB
Iklan Dracin di Sosmed Bikin Penasaran Tapi Berbayar? Ini Cara Nonton Gratisnya!
Minggu 06-09-2026,16:27 WIB
Ingin Semua Hajat Dikabulkan Allah SWT, Gus Baha Anjurkan Baca Dzikir Berikut Ini
Terkini
Senin 07-09-2026,13:42 WIB
Sidang OTT KPK, Sales CMC Ungkap Dugaan Fee 10–15 Persen Proyek Genset RSKJ untuk Direktur Jasmen
Senin 07-09-2026,13:40 WIB
Dugaan Fee Rp1,32 Miliar Pengadaan Tangki Septic Kementerian PU Terungkap di Sidang
Senin 07-09-2026,13:32 WIB
SDIT IQRA 2 Bengkulu Juara Liga Merah Putih, Bersiap Tampil di Seri Nasional Bandung
Senin 07-09-2026,12:51 WIB
Absensi Digital Dorong Disiplin ASN di Lingkungan Pemkot Bengkulu
Senin 07-09-2026,12:48 WIB