BENGKULU, BE - Penarikan retribusi pelayanan pasar belum berjalan maksimal. Hal ini disampaikan oleh sejumlah Kepala UPTD Pasar Tradisional. Persoalannya, sebagian pedagang masih ada yang keberatan dengan tarif baru. Sementara sebagian yang lain mengaku belum mendapatkan sosialisasi. \"Kalau untuk Pasar Barukoto I sebagian mengaku belum mendapatkan sosialiasi. Sementara untuk Pasar Barukoto II memang belum bisa kita lakukan penarikan. Dulu kan kebijakannya di sini gratis. Kita koordinasikan dengan walikota dulu tarifnya. Selama ini juga tidak kami tarik,\" kata Kepala UPTD Pasar Barukoto Edwin. Hal itu karena selama ini ada kebijakan Walikota menggratiskan pedagang yang ingin berjualan di Pasar Barukoto. “Kami masih menunggu keputusan atau petunjuk dari Walikota dulu. Sebab selama ini tidak sepersen pun retribusi pedagang yang ditarik. Selama ini digratiskan agar pedagang bisa berjualan dan meramaikan Pasar Barukoto. Namun dengan adanya Perda baru ini tentu harus diterapkan agar menjadi sumber PAD,” tegas Edwin. Senada diungkapkan Kepala UPTD Pasar Panorama, Dedy Erawan SSos. Ia berujar, untuk di Pasar Panorama, pihaknya baru bisa menagih oknum yang berada dipelataran yang sudah mulai ditarik. Namun, bebernya, sebagian pedagang masih ada yang keberatan untuk membayar retribusi ini. \"Nanti sosialiasinya akan kita kencangkan lagi. Kita juga bulan ini (Juni, red) baru menarik retribusi pelataran. Untuk kios dan los baik yang permanen maupun tidak, akan ditarik per 1 Juli 2014. Kami optimis, besok pedagang sudah bisa menerima Perda ini. Tapi kami harap bisa mengerti. Karena ini menyangkut pengumpulan dana untuk pedagang itu sendiri,\" ungkapnya. Sementara sejumlah pedagang meminta kepada pemerintah untuk menegaskan bahwa tidak ada Pungli setelah pedagang membayarkan retribusi. Yanto (35), salah satu pedagang ikan di Pasar Tradisional Percontohan Panorama, mengaku masih diipungut biaya Rp 1.500 setiap hari. \"Memang uangnya kecil sehari segitu. Tapi harus jelas uangnya nanti kemana. Katanya kalau retribusi dibayarkan, maka tidak ada pungutan lagi. Ini nggak beres karena masih ada. Karenanya kami minta pemerintah memberikan penjelasan dulu sebelum memberlakukan tarif itu,\" elaknya. Sesuai ketentuan jika ada pedagang yang tidak membayar bisa dikenakan sanksi penjara 3 bulan dan denda tiga kali lipat dari besaran tunggakan. Selain itu ada denda 2 persen bagi pedagang yang tidak membayar tepat pada waktunya setiap tanggal 21 selama 1 bulan penuh. (009)
Retribusi Pasar Belum Maksimal
Senin 30-06-2014,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,09:07 WIB
Pelajar di Daerah Bisa Naik Kelas Lewat TEFA Astra Honda
Selasa 26-05-2026,11:49 WIB
Sambut Idul Adha, Astra Motor Bengkulu Salurkan Sedekah Hewan Kurban
Selasa 26-05-2026,14:59 WIB
Plh Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing Salat Idul Adha di Masjid Merah Putih
Selasa 26-05-2026,14:21 WIB
Motor Mogok Padahal Tangki Penuh? Ini 7 Penyebab Utama Menurut Astra Motor Bengkulu
Selasa 26-05-2026,09:02 WIB
Dekatkan Pelayanan, Pos AHASS TEFA SMKN 3 Mandau Siap Servis 12 Motor Honda Per Hari
Terkini
Selasa 26-05-2026,15:03 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Intensifkan Strategi Dongkrak PAD Melalui Digitalisasi dan Pengawasan Pajak
Selasa 26-05-2026,14:59 WIB
Plh Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing Salat Idul Adha di Masjid Merah Putih
Selasa 26-05-2026,14:57 WIB
Pemkot Bengkulu Mulai Distribusikan Sapi Kurban ke Berbagai Masjid di Kota Bengkulu
Selasa 26-05-2026,14:52 WIB
Usut Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rp700 Juta, Tim Penyidik Kejari Bengkulu Tengah Geledah Kantor Disdagperinkop
Selasa 26-05-2026,14:48 WIB