KOTA MANNA, BE – Anggota keluarga dari 10 kakek yang saat ini sudah hampir dua minggu di tahan oleh Polres Bengkulu Selatan (BS), yang penahanannya dititipkan di Rutan kelas IIB Manna BS saat ini mulai kecewa dengan sikap penyidik Polres BS.
Pasalnya Polres dinilai tidak berani terhadap orang besar dan beraninya hanya pada rakyat jelata. “Kami kecewa dengan sikap Polres yang seolah takut mengusut pimpinan PT Jatropa,” ujar Popi (29), perwakilan keluarga kakek, kepada BE kemarin.
Dugaannya itu lantaran sebelumnya ketika PT Jatropa pada 19 Juni lalu melaporkan ayahnya dan 9 kakek lainnya ke Mapolres Bs lantaran dalam laporan pihak PT Jatropa ini ke 10 kakek itu telah merusa tanaman sawit mereka di lahan PT Jatropa. Padahal hingga saat ini lahan itu masih milik warga.
Hanya saja pada hari itulah Sat Reskrim Polres BS langsung menangkap ke-10 kakek tersebut. Sedangkan Adanya perusakan lahan yang dilakukan PT Jatropa terhadap milik Yuyun, warga Seluma ke Mapolres BS hingga saat ini belum diusut, bahkan Sat Reskrim belum pernah memanggil pimpinan PT Jatropa. “Sebagai bukti jika Polres tidak berani terhadap PT Jatropa, sampai saat ini pihak PT Jatropa yang dilaporkan ke Polres oleh warga belum juga dipanggil apa lagi ditahan, sedangkan orang tua kami yang siangnya dilaporkan oleh PT Jatropa ke Polres namun malamnya sudah ditangkap,” katanya kesal.
Padahal sambung dia, tanah yang diklaim oleh PT Jatropa itu masih milik orang tuanya serta warga yang diamankan itu, sebab hingga saat ini orang tuanya belum pernah menerima uang ganti rugi lahan dan tanam tumbuh.
Ditambah lagi dalam dokumen ganti rugi lahan warga yang berjumlah 390 kepala keluarga itu, banyak pemilik lahan yang fiktif yang dihitungnya puluhan orang. Namun mereka ini mendapatkan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. “Seharusnya ini bisa diusut pemalsuan data oleh tim yang dulu dibentuk untuk pembebasan lahan. Silakan dicek pada data penerima itu, ada nama-nama keluarga tim yang tidak ada lahannya namun menerima ganti rugi lahan sedangkan orang tua kami yang benar-benar ada lahan tapi tidak ada ganti rugi,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Farouk OKtora SH SIK membantah pihaknya takut memeriksa pimpinan PT jatropa apa lagi takut menahannya. Sebab sambung Farouk, jika nantinya PT Jatropa terbukti bersalah menyerobot lahan warga, maka pihaknya pun memangginnya dan bahkan bisa menahankan.
Namun belum dipanggilnya pihak PT Jatropa dibenarkan oleh Farouk. Dirinya beralasan lantaran saat ini masih banyak kasus yang belum terselesaikan. Bahkan tahanan pihaknya pun masih sangat banyak. Hanya saja dirinya memastikan dalam waktu dekat akan segera memanggil pimpinan PT Jatropa untuk dimintai keterangan terkait laporan warga adanya penyerobotan tanah oleh PT Jatropa. “Bukan kami takut atau tidak mau memanggil serta menahan pimpinan Jatropa, namun karena perkara saat ini sedang banyak yang kami tangani sedangkan personel hanya sedikit, namun kami pastikan dalam waktu dekat ini pimpinan PT Jatropa akan kami periksa,” terang Farouk.
Sekedar mengingatkan, 19 Juni lalu, PT Jatropa melaporkan 10 kakek yakni Dl (70), Dk (68),Ma (67),Na (70),As (65),Su(66),Si (69), ya (38) ,Da (69) , dan Ka (67) lantaran telah merusak 30 tanaman sawit milik PT Jatropa di Blok M. Lalu malamnya ke 10 kakek ini ditangkap. Beberapa hari kemudian, Yuyun, warga Seluma melaporkan PT Jatropa ke Mapolres BS lantaran telah menyerobot lahannya. Padahal dirinya belum menerima ganti rugi. Hanya saja meskipun dilaporkan oleh Yuyun telah menyerobot lahannya, Pimpinan PT Jatropa sampai saat ini belum pernah dipanggil penyidik untuk diperiksa.(369)