BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menggeber salah satu kasus dugaan korupsi, yakni proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu. Bahkan, saat ini, Kejari telah mengantongi beberapa nama yang tidak lama lagi bakal ditetapkan sebagai tersangka pada proyek yang menghabiskan anggaran Rp 196 juta ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus, Ujang Suryana SH, MH membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara proyek dilaksanakan pada tahun 2013 lalu ini. Disampaikannya, hingga saat ini beberapa orang yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. \"Calon tersangkanya sudah ada, tinggal menunggu waktu penetapannya saja,\" jelasnya. Pun demikian Ujang masih enggan untuk menyebutkan nama-nama calon tersangka atau indikasi tersangkanya. Namun dia menyebutkan ada beberapa saksi yang sudah pernah diperiksa yang berpeluang berubah status sebagai tersangka. Salah seorang saksi yang diperiksa adalah Kadis Tata Kota Bengkulu Ir. Yalinus. \"Tersangkanya bisa lebih dari satu orang kalau untuk kasus seperti ini,\" singkatnya. Untuk diketahui, pada tahun 2013 terdapat proyek penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu di Dinas Tata Kota Nomor 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196.579.000. Proyek tersebut kemudian dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan berdasarkan surat nomor 027/08.25/Pokja-Konsultan/DTK Wasbang/ULP/XI/2013. Tertanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal master plan tersebut belum diserahkan. Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksa Teknis Kegiatan (PPTK). Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh Dinas Tata Kota yang sudah mencairkan anggaran 100 persen, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. Karena diduga sebagai proyek fiktif, Kejari akhirnya mengusut proyek tersebut. \"Dalam kontrak yang tertera, proyek itu seharusnya dikerjakan mulai tanggal 23 September hingga 21 Desember 2013. Namun, hingga penyidik melakukan Pulbaket, master plan yang dimaksud tidak ditemukan,\" pungkasnya. (609)
Kejari Tetapkan Tsk Master Plan
Senin 30-06-2014,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,13:37 WIB
Pemdes Karang Tinggi Tetapkan 13 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Selasa 17-03-2026,15:22 WIB
HUT ke-307 Bengkulu, Sinergi Kepala Daerah Kian Menguat
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Terkini
Rabu 18-03-2026,13:36 WIB
Harga LPG 3 Kg Melonjak, Warga Bengkulu Selatan Keluhkan Kelangkaan
Rabu 18-03-2026,13:33 WIB
Dandim 0408/BS Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Personel dan PNS
Rabu 18-03-2026,13:14 WIB
Babinsa Bersinergi Jaga Arus Mudik di Pos Pengamanan Bunga Mas
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Polisi Tegas Larang Angkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka Saat Mudik Lebaran 2026
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB