BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menggeber salah satu kasus dugaan korupsi, yakni proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu. Bahkan, saat ini, Kejari telah mengantongi beberapa nama yang tidak lama lagi bakal ditetapkan sebagai tersangka pada proyek yang menghabiskan anggaran Rp 196 juta ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus, Ujang Suryana SH, MH membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara proyek dilaksanakan pada tahun 2013 lalu ini. Disampaikannya, hingga saat ini beberapa orang yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. \"Calon tersangkanya sudah ada, tinggal menunggu waktu penetapannya saja,\" jelasnya. Pun demikian Ujang masih enggan untuk menyebutkan nama-nama calon tersangka atau indikasi tersangkanya. Namun dia menyebutkan ada beberapa saksi yang sudah pernah diperiksa yang berpeluang berubah status sebagai tersangka. Salah seorang saksi yang diperiksa adalah Kadis Tata Kota Bengkulu Ir. Yalinus. \"Tersangkanya bisa lebih dari satu orang kalau untuk kasus seperti ini,\" singkatnya. Untuk diketahui, pada tahun 2013 terdapat proyek penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu di Dinas Tata Kota Nomor 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196.579.000. Proyek tersebut kemudian dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan berdasarkan surat nomor 027/08.25/Pokja-Konsultan/DTK Wasbang/ULP/XI/2013. Tertanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal master plan tersebut belum diserahkan. Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksa Teknis Kegiatan (PPTK). Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh Dinas Tata Kota yang sudah mencairkan anggaran 100 persen, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. Karena diduga sebagai proyek fiktif, Kejari akhirnya mengusut proyek tersebut. \"Dalam kontrak yang tertera, proyek itu seharusnya dikerjakan mulai tanggal 23 September hingga 21 Desember 2013. Namun, hingga penyidik melakukan Pulbaket, master plan yang dimaksud tidak ditemukan,\" pungkasnya. (609)
Kejari Tetapkan Tsk Master Plan
Senin 30-06-2014,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,14:08 WIB
Megawati Hangestri Kembali Jadi Sorotan, Hyundai Hillstate Beri Sinyal Mengejutkan
Selasa 15-09-2026,12:57 WIB
Security SPPG Diamankan Terkait Kematian Relawan MBG, Begini Kronologis Pembunahnnya
Selasa 15-09-2026,15:25 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Mitigasi Bencana, Krisis Air hingga Ancaman Karhutla Jadi Sorotan
Selasa 15-09-2026,10:20 WIB
Sebelum Tidur, Jangan Lupakan 7 Kebiasaan Ini untuk Merawat Kecantikan
Selasa 15-09-2026,10:55 WIB
Rambut Lepek Padahal Baru Keramas? Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya
Terkini
Selasa 15-09-2026,15:27 WIB
Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah Diperpanjang, Pendaftaran hingga 17 September
Selasa 15-09-2026,15:25 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Mitigasi Bencana, Krisis Air hingga Ancaman Karhutla Jadi Sorotan
Selasa 15-09-2026,15:13 WIB
DNA Jenazah Misterius di Enggano Dikirim ke Pusdokkes Mabes Polri, Dikaitkan dengan Hilangnya Jurnalis Krakata
Selasa 15-09-2026,15:11 WIB
Lanal Bengkulu Bersama Damkar, BPBD hingga Polda Padamkan Kebakaran Muara Dua
Selasa 15-09-2026,14:22 WIB