BENGKULU, BE - Dua buah truk berhasil diamankan oleh Polda Bengkulu pada Jum\'at (27/6) karena membawa benih sawit yang tidak sesuai dengan label I atau tidak bersertifikat, yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Diketahui kedua truk tersebut membawa bibit dari PT Surya Agro Persada. Peristiwa tersebut terungkap saat anggota Subdit I Dit Reskrimsus Polda Bengkulu sedang melintas di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Tim menemukan 2 buah truk, diantaranya dengan Nopol BD 8740 PK yang dikemudikan oleh Imron Hadi dan Nopol BD 8719 PK yang dikemudikan oleh Aman.
Diketahui kedua truk tersebut sedang membawa bibit bina sawit dari PT Surya Agro Persada untuk dibawa ke PT Mutiara Sawit Seluma di Kabupaten Seluma.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua truk yang membawa benih sawit tersebut, masing-masing truk berisikan 300 batang benih bina sawit yang tidak berlabel.
Mendapati hal tersebut, kedua truk beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu Untuk diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Plt Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK melalaui Kasubdit Penmas, Kompol H Mulyadi membenarkan telah menerima laporan tersebut. \"Laporan Sudah kita terima, dan akan ditangani,\" tegas Mulyadi. (cw3)