MA Vonis ‘Bu RT’ 12 Tahun

Minggu 29-06-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Masih ingat dengan Emayartini alias May atau yang lebih dikenal dengan sebutan \'Bu RT\'. Upaya kasasi atas kasus pencabulan 6 remaja ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan ditolaknya kasasi terpidana perkara asusila ini otomatis MA  mengabulkan kasasi yang juga diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akhirnya, warga Bentiring, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu ini resmi divonis dengan hukuman harus mendekam selama 12 tahun di dalam penjara. \'Bu RT\' diadili oleh tiga hakim agung, yakni Drs H M Syarifuddin SH MH, M Desnayeti SH MH, dan Prof DR Surya Jaya SH MHum. Amar putusan tersebut diketok pada 25 Juni 2014 lalu dengan nomor register perkara 815 K/PID.SUS/2014. \"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menolak permohonan kasasi terdakwa,\" demikian lansir panitera MA, kemarin. Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Bu RT ini mulai terkuak sejak tahun 2013 lalu. Hingga akhirnya menyeret bu RT ke persidangan dan dituntut Jaksa dengan kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 60 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Janda 4 anak ini didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 6 anak laki-laki yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Bahkan, keenamnya sempat memberikan kesaksian di muka persidangan. Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, terdakwa akhirnya divonis dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Tak terima dengan putusan Majelis Hakim, bu RT akhirnya melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Sialnya, PT malah memperkuat putusan PN Bengkulu (8 tahun penjara). Tetap tak puas, terpidana akhirnya melakukan kasasi ke MA, begitu juga dengan jaksa. Akhirnya, MA menerima kasasi jaksa dan menolak kasasi dari terpidana. Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Syamsul Arief SH, membenarkan adanya amar putusan MA tersebut. Pun demikian, dikatakan Syamsul, salinan putusan resmi belum diterima PN Bengkulu. \"Untuk pemberitahuan secara resmi mungkin sedang dalam pengiriman, biasanya dua minggu baru sampai,\" singkatnya.(609)

Tags :
Kategori :

Terkait