BENGKULU, BE - Menjelang datangnya Ramadhan, penjual petasan mulai marak menjajakan dagangannya. Tentu saja, penjualan bunga api tersebut harus sesuai ketentuan dan memiki izin resmi dari kepolisian. Dimana, petasan atau bunga api yang dijual tidak boleh berdiameter lebih dari 2 milimeter. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, ditemui BE, kemarin. Disampaikan Kapolres, saat ini Sat Intelkam Polres Bengkulu telah mengantongi beberapa penjual yang terindikasi nakal dan menjual beberapa bunga api yang dilarang untuk dijual. Karena itu, Polres Bengkulu bakal melakukan razia dan pengamanan untuk para pedagang yang membandel tersebut. \"Hingga saat ini, kita masih melakukan cara yang persuasif. Tapi nanti pasti akan kita razia,\" tegas Kapolres. Ditambahkan Kapolres, tidak hanya para penjual yang bisa diamankan. Para pembeli bunga api tersebut juga sangat dimungkinkan untuk ditahan apabila ketahuan menggunakan mercon tidak sesuai. Apalagi, lanjutnya, mercon tersebut membahayakan dan melukai orang lain. \"Pada tahun lalu, banyak yang kita amankan karena pengguna memainkan merconnya dengan membahayakan orang lain,\" pungkasnya. (609)
Kantongi Penjual Petasan Ilegal
Sabtu 28-06-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB