BENGKULU, BE - Menjelang datangnya Ramadhan, penjual petasan mulai marak menjajakan dagangannya. Tentu saja, penjualan bunga api tersebut harus sesuai ketentuan dan memiki izin resmi dari kepolisian. Dimana, petasan atau bunga api yang dijual tidak boleh berdiameter lebih dari 2 milimeter. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, ditemui BE, kemarin. Disampaikan Kapolres, saat ini Sat Intelkam Polres Bengkulu telah mengantongi beberapa penjual yang terindikasi nakal dan menjual beberapa bunga api yang dilarang untuk dijual. Karena itu, Polres Bengkulu bakal melakukan razia dan pengamanan untuk para pedagang yang membandel tersebut. \"Hingga saat ini, kita masih melakukan cara yang persuasif. Tapi nanti pasti akan kita razia,\" tegas Kapolres. Ditambahkan Kapolres, tidak hanya para penjual yang bisa diamankan. Para pembeli bunga api tersebut juga sangat dimungkinkan untuk ditahan apabila ketahuan menggunakan mercon tidak sesuai. Apalagi, lanjutnya, mercon tersebut membahayakan dan melukai orang lain. \"Pada tahun lalu, banyak yang kita amankan karena pengguna memainkan merconnya dengan membahayakan orang lain,\" pungkasnya. (609)
Kantongi Penjual Petasan Ilegal
Sabtu 28-06-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Kamis 06-08-2026,13:54 WIB
Putusan PHI Sudah Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan
Kamis 06-08-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Lebih dari 2.000 Siswa dan Wali Murid Ikut Pemeriksaan
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Terkini
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Astra Motor Buka Lowongan Unit Warehouse Administrator, Simak Syaratnya
Kamis 06-08-2026,21:05 WIB
Jangan Asal Miring, Ini Tips Menikung yang Aman Saat Berkendara
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Kamis 06-08-2026,16:40 WIB