KEPAHIANG, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang bakal menerbitkan rekomendasi penertiban Atribut Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dikatakan Anggota Panwaslu Kepahiang Bambang Hutoyo SHI, hal tersebut terkait dengan pelanggaran aturan kampanye. \"Rekomendasi itu akan kita terbitkan didasari laporan dari hasil temuan Panwascam terhadap dugaan pelanggaran pemasangan APK dua pasangan Capres dan Cawapres,\" kata Bambang. Menurutnya, temuan pelanggaran pemasangan APK hingga saat ini baru terjadi di Kecamatan Kepahiang saja, sedangkan untuk kecamatan lain belum ada. \"Berdasarkan laporan Panwascam, ada sekitar 3 titik pelanggaran pemasangan APK yang terjadi di Kecamatan Kepahiang. Yakni pemasangan APK di TPU Kelurahan Pasar Ujung, Taman Santoso dan Taman wilayah Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang,\" beber Bambang. Pelanggaran itu, lanjut Bambang, berupa pemasangan satu baleho milik pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta serta 3 spanduk milik Jokowi-JK. \"Agar pelanggaran tidak terjadi dalam waktu yang cukup lama, kita akan segera menerbitkan rekomendasi kepada KPU. Setelah itu kita juga mendesak KPU untuk segera menindaklanjutinya, dalam artian dilakukan penertiban,\" harap Bambang. Ia menambahkan, terkait penertiban APK ini ada sedikit kelemahan yang diatur dalam PKPU No 16 tahun 2014. Dimana pihak yang berkompeten untuk mengeksekusi APK tidak disebutkan, seperti halnya pada waktu Pileg lalu. \"Maka dari itu disaat menggelar eksekusi, kita terlebih dahulu juga akan berkoordinasi. Disamping itu kita tetap menghimbau kepada tim kampanye untuk terlebih dahulu menurunkan APK yang melanggar,\" tandasnya. (505)
Panwaslu Rekomendasi Penertiban APK
Jumat 27-06-2014,14:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :