BENGKULU, BE - Meski nama-nama Tim Pembimbing Haji Daerah (PTHD) 2014 sudah dinaikkan oleh Biro Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Provinsi Bengkulu hampir 2 minggu lalu, namun hingga saat ini SK TPHD tersebut belum juga ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah. Gubernur beralasan waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih lama, sehingga tidak perlu buru-buru menandatangani SK-nya. Selain itu, gubernur masih akan menelaah nama-nama tersebut. \"Saya belum menandatangani SK-nya kan masih lama pelunasannya. Saya akan coba telaah kembali,\" kata Junaidi. Ditanya mengenai 12 nama TPHD yang diajukan Biro Kesra tersebut, sebagian besarnya tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kementerian Agama, Junaidi berdalih tidak akan adaTPHD dari Bengkulu jika edaran Menteri Agama itu betul-betul diterapkan. \"Kalau mau memakai edaran menteri itu, rasanya tidak ada yang terakomoidir, karena harus bisa Bahasa Arab, harus sudah berpengalaman haji, harus umurnya sekian. Ini sulit. Siapa yang akan jadi pembimbing nantinya kalau tidak ada yang memenuhi syarat,\" terangnya. Ia mengaku, diantara 12 calon TPHD tersebut, pihaknya mengakomodir tokoh masyarakat, ia berharap tokoh masyarakat itu nantinya bisa membimbing jemaah haji karena ketokohannya. Selain itu, gubernur juga mengaku tidak akan tersandung kasus jika pihaknya tidak mempedomani sepenuhnya edaran Menag tersebut, karena dari 12 TPHD itu ada beberapa diantaranya memenuhi syarat, seperti bisa bahasa Inggris, dan sudah pernah naik haji. \"Kalau kita langgar seluruhnya, mungkin kita akan berhadapan dengan hukum. Tapi diantara 12 itu ada yang memang pembimbing haji sebelumnya. Kita kan hanya ada 3 kloter, kalau 3 kloter itu dibagi tiga pembimbingnya, kan sudah memenuhi syarat, belum lagi pembimbing dari PPHI PPIH,\" jelasnya. Untuk diketahui, adapun 12 nama calon TPHD yang sudah dinaikkan ke meja gubernur adalah Ketua Front Pembeli Islam (FPI) Provinsi Bengkulu, Sasriponi Bahrin SAg, istri Mantan Walikota Bengkulu pertama, Siti Nahwiyah A Hamid, Kompol Jauhari dari Polda Bengkulu, H Supardi Mursalin selaku Ketua Fatwa MUI, Seregaroni SSos Kabag Wakaf di Kesra Setprov dan H Effendi Joni SAg selaku Sekretaris IPHI Kota. Selain itu terdapat juga nama Drs H Alwi Hasbullah, H Ihsan Nasution SH, Drs H Amir Hamzah SH, H Yulkamra SPdI, H Sobri, Dr H Hery Noer Aly MA, yang semuanya merupakan tim pembimbing manasik haji provinsi Bengkulu tahun 2014. Ke-12 calon tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan Keputusan Menteri (Kepmen) Agama RI Nomor: D /210/2014 tentang pedoman rekrutmen petugas haji daerah (TPHD) yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam surat edaran itu dijelaslkan ada 8 syarat yang harus dipenuhi calon anggota TPHD. Seperti harus laki-laki, usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar, pendidikan terakhir minimal S1, sudah menunaikan ibadah haji. Selain itu juga harus mampu berbahasa Arab dan Bahasa Inggris, dapat membaca Alquran dan menguasai manasik haji serta memiliki kemampuan manajerial dan koordinasi dengan baik, selanjutnya nama-nama TPHD tersebut ditetapkan oleh gubernur. (400)
SK TPHD Belum Ditandatangani
Kamis 26-06-2014,15:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :