KOTA MANNA, BE - Dalam Raperda PBB yang saat ini akan segera disahkan DPRD BS, diketahui kalau setiap rumah tangga warga BS bakal dikenakan tarif pajak minilai sebesar Rp 10 ribu per wajib pajak. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD BS, H Mudin A Gumay BA didampingi Jardi kaim SH kepada BE, kemarin. \"Mulai tahun 2014 setiap wajib PBB dikenakan PBB minimal sebesar Rp 10 juta,\" katanya. Menurutnya, penentuan tarif dasar PBB itu berdasarkan hasil kesepakatan anggota Komisi B dengan tim penentuan PBB dari Pemkab BS pada rapat penentuan besaran PBB beberapa waktu lalu. Sehingga pada hasil rapat PBB itu, mulai tahun 2014 mendatang tidak ada lagi rumah tangga khususnya yang memiliki rumah dan lahan yang terbebas dari PBB.
Sebab tim telah menentukan kalau pajak PBB Minimal yang barus dibayar adalah Rp 10 ribu.\"Itu kalau dalam istilah PLN disebut biaya beban atau biaya PBB awal untuk setiap wajib PBB,\"Ucapnya.
Sehingga dengan adanya penerapan tarif Dasar PBB ini, maka mulai tahun 2014 mendatang, tidak ada lagi wajib PBB yang nilai PBBNya dibawah Rp 10 ribu. Selama ini tim penyusunan perda PBB beralasan untuk penghitungan nilai besaran PBB seeorang sudah ditentukan besaran nilainya yakni untuk nilai PBB seseorang di bawah Rp 300 juta, maka dikalikan 0,05 persen, lalu nilai obyek PBB dari Rp 300 juta hingga Rp 500 juta besaran PBB-nya yakni nilai obyek PBB dikalikan 0,08 persen.(369)