Lisensi Amdal Sudah Beroperasi

Kamis 13-12-2012,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang ingin mengurus perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pasalnya saat ini lisensi tersebut sudah beroperasi kembali mengingat selama satu tahun lisensi tersebut ditunda dari provinsi. Terhitung tanggal 12 Desember 2012 hingga 11 Desember 2015 dengan no izin 0026/1498/BLH.

\"Warga tidak perlu lagi mengurus izinnya ke Kota Bengkulu karena di kabupaten kita sudah bisa melayani perizinan tersebut. Baik untuk memberikan kepada pelayanan masyarakat, instansi, perusahaan, BUMN dan badan swasta lainnya yang inginmengadakan kegaitan usaha yang wajib memiliki izin Amdal,\" terang Kepala Badan Lingkungan Hidup Nirzawan SH MSi.

Izin operasi tersebut melalui komisi penilaian Amdal dan di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu hanya di Bengkulu Utara yang memiliki izin lisensi tersebut. Terkait hal itu, pemohon izin Amdal harus memiliki minimal persyaratan sudah memiliki izin lokasi dari bupati. Ia juga mengatakan untuk penjaminan seluruh tenaga kepegawaian diyakinkan memiliki kemampuan yang cukup untuk penilaian Amdal secara profesional yang didukung memiliki laboratorium dipercaya untuk cluster (labor lingkungan hidup) yang baik.

Keberadaan fasilitas ini  bisa membantu kabupaten lain jika diminta untuk meneliti limbah, kualitas air, dan udara, sehingga apa yang telah dicapai saat ini menjadikan kebanggaan Bengkulu Utara. \"Lisensi itu akan terus dipertahankan dan ditingkatkan kinerjanya serta evaluasi rutin,\" pungkasnya. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait