PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang bersama KPU membahas penghapusan rapat pleno di tingkat PPS. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang hanya mengatur soal pleno hanya ditingkat PPK saja. \"Dari UU 42 tersebut dijelaskan pleno hanya ditingkat PPK sedangkan dalam PKPU pelaksanaan pleno dari tingkatan PPS. Makanya kita bahas soal ini bersama KPU,\" ujar Ketua Panwaslu Kepahiang Firmansyah SAg MPd. Dikatakannya, sesuai dengan hirarki perundangan-undangan maka pihaknya akan menghapus pelaksanaan pleno ditingkat PPS ini. \"Karena undang-undang lebih tinggi dari peraturan, maka aturan yang kita pakai adalah UU nomor 42 karena diatas PKPU. Sehingga pleno PPS akan dihapus,\" jelasnya. (505)
Pleno PPS Ditiadakan
Senin 23-06-2014,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,09:43 WIB
Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Siapkan Stimulus Jumbo
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Karhutla di Sumatra-Kalimantan, Begini Cara Kerjanya
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:59 WIB
Sejarah Baru! Indonesia Gelar Perdana FIA Rallycross World Cup 2026 di Ancol
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,14:56 WIB
Perpanjang MoU dengan Kejati Bengkulu, Pelindo Perkuat Pengawalan Hukum Operasional Pelabuhan
Rabu 21-10-2026,14:54 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Bengkulu, Puluhan Tenant Populer Jakarta Meriahkan Mega Mall
Rabu 21-10-2026,14:51 WIB
Pemkot Bengkulu Hadirkan Layanan NIB di Belungguk Point, UMKM Bisa Urus Izin Sambil Beraktivitas
Rabu 21-10-2026,14:41 WIB