PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang bersama KPU membahas penghapusan rapat pleno di tingkat PPS. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang hanya mengatur soal pleno hanya ditingkat PPK saja. \"Dari UU 42 tersebut dijelaskan pleno hanya ditingkat PPK sedangkan dalam PKPU pelaksanaan pleno dari tingkatan PPS. Makanya kita bahas soal ini bersama KPU,\" ujar Ketua Panwaslu Kepahiang Firmansyah SAg MPd. Dikatakannya, sesuai dengan hirarki perundangan-undangan maka pihaknya akan menghapus pelaksanaan pleno ditingkat PPS ini. \"Karena undang-undang lebih tinggi dari peraturan, maka aturan yang kita pakai adalah UU nomor 42 karena diatas PKPU. Sehingga pleno PPS akan dihapus,\" jelasnya. (505)
Pleno PPS Ditiadakan
Senin 23-06-2014,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,18:25 WIB
HIPKA Bengkulu Tancap Gas, Kolaborasi Pengusaha dan Perbankan Didorong Perkuat Ekonomi Daerah
Sabtu 01-08-2026,21:08 WIB
Promo Kemerdekaan, Bawa Pulang New Honda Vario EVO 160 Cukup DP Rp1,7 Juta
Sabtu 01-08-2026,18:09 WIB
Nasib Tejo Suroso Menggantung, Hasil Klarifikasi Sudah di Tangan Gubernur
Sabtu 01-08-2026,18:08 WIB
Polda Bengkulu Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi El Nino serta Karhut
Terkini
Sabtu 01-08-2026,21:08 WIB
Promo Kemerdekaan, Bawa Pulang New Honda Vario EVO 160 Cukup DP Rp1,7 Juta
Sabtu 01-08-2026,18:25 WIB
HIPKA Bengkulu Tancap Gas, Kolaborasi Pengusaha dan Perbankan Didorong Perkuat Ekonomi Daerah
Sabtu 01-08-2026,18:09 WIB
Nasib Tejo Suroso Menggantung, Hasil Klarifikasi Sudah di Tangan Gubernur
Sabtu 01-08-2026,18:08 WIB
Polda Bengkulu Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi El Nino serta Karhut
Sabtu 01-08-2026,12:24 WIB