PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang bersama KPU membahas penghapusan rapat pleno di tingkat PPS. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang hanya mengatur soal pleno hanya ditingkat PPK saja. \"Dari UU 42 tersebut dijelaskan pleno hanya ditingkat PPK sedangkan dalam PKPU pelaksanaan pleno dari tingkatan PPS. Makanya kita bahas soal ini bersama KPU,\" ujar Ketua Panwaslu Kepahiang Firmansyah SAg MPd. Dikatakannya, sesuai dengan hirarki perundangan-undangan maka pihaknya akan menghapus pelaksanaan pleno ditingkat PPS ini. \"Karena undang-undang lebih tinggi dari peraturan, maka aturan yang kita pakai adalah UU nomor 42 karena diatas PKPU. Sehingga pleno PPS akan dihapus,\" jelasnya. (505)
Pleno PPS Ditiadakan
Senin 23-06-2014,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,17:58 WIB
Terkait Beredar Mobil Dinas Parkir di Depan Warung Remang-Remang, Ini Tanggapan Assisten II Pemkot Bengkulu
Sabtu 21-03-2026,17:52 WIB
Bupati Bengkulu Utara Lepas Pawai Takbir Keliling
Terkini
Sabtu 21-03-2026,17:58 WIB
Terkait Beredar Mobil Dinas Parkir di Depan Warung Remang-Remang, Ini Tanggapan Assisten II Pemkot Bengkulu
Sabtu 21-03-2026,17:52 WIB
Bupati Bengkulu Utara Lepas Pawai Takbir Keliling
Jumat 20-03-2026,20:14 WIB
Polisi Amankan Salat Id Muhammadiyah di Kaur, Kapolres Minta Jaga Toleransi
Jumat 20-03-2026,20:10 WIB
BMKG Bengkulu Prediksi Cuaca Cerah Berawan saat Idulfitri, Warga Diminta Tetap Waspada
Jumat 20-03-2026,20:08 WIB