PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang bersama KPU membahas penghapusan rapat pleno di tingkat PPS. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang hanya mengatur soal pleno hanya ditingkat PPK saja. \"Dari UU 42 tersebut dijelaskan pleno hanya ditingkat PPK sedangkan dalam PKPU pelaksanaan pleno dari tingkatan PPS. Makanya kita bahas soal ini bersama KPU,\" ujar Ketua Panwaslu Kepahiang Firmansyah SAg MPd. Dikatakannya, sesuai dengan hirarki perundangan-undangan maka pihaknya akan menghapus pelaksanaan pleno ditingkat PPS ini. \"Karena undang-undang lebih tinggi dari peraturan, maka aturan yang kita pakai adalah UU nomor 42 karena diatas PKPU. Sehingga pleno PPS akan dihapus,\" jelasnya. (505)
Pleno PPS Ditiadakan
Senin 23-06-2014,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,14:24 WIB
TPI Pondok Besi Disiapkan Jadi Sentra Ikan Kering, Pemkot Bengkulu Perkuat Penataan Kawasan Pantai
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB