BENGKULU, BE - Tindak pidana penipuan kembali terjadi di Kota Bengkulu. Korbannya Sirrul Puad (35) warga Jalan Sungai Rupat 1 RT 37 RW 7 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar. Dalam laporannya LP-B/626/VI/2014/SPKT tanggal 21 juni 2014. Korban menuturkan, peristiwa naas tersebut dialaminya Selasa (17/6) sekitar Pukul 09.30 WIB. Kronologis kejadian bermula ketika korban memesan barang-barang elektronik 1 unit TV led, home teater, HP Note 3, dan korban menyetorkan uang kepada pelaku sebesar Rp 14,5 juta sebagai bayaran untuk barang elektronik tersebut. Namun setelah uang dikirim, pelaku tidak kunjung memberikan barang yang dipesan. Padahal dalam perjanjian barang-barang itu sampai Rabu (18/6). Merasa tertipu korban memilih menyelesaikan perkara melalui jalur hukum dengan melaporkan pelaku Mahmud ke Mapolda Bengkulu Sabtu (21/6). Ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi membenarkan telah menerima laporan tersebut. \"Laporan sudah kita terima, dan akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,\" tegas Mulyadi.(320)
Pesan Barang, Pengusaha Tertipu
Senin 23-06-2014,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB