BENGKULU, BE - Penyidik tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu segera menetapkan tersangka korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Kaur. Penetapan tersangka sendiri akan dilakukan setelah keluar audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu. Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya. Ia memastikan bila pengerjaan proyek sudah bermasalah mulai dari perencanaan. \"Perencanaannya dilakukan di atas meja tanpa cek lokasi, padahal anggaran pengecekan itu ada,\" tegas Mahendra. Dikatakan Mahendra, selain tidak melakukan pengecekan ke lapangan saat membuat perencanaan proyek, disinyalir juga pengerjaan proyek Jalan Pondok Pusaka sepanjang belasan kilometer dengan nilai Rp 11 miliar ini, mengalami kekurangan volume sehingga merugikan negara miliaran rupiah. \"Kita lihat saja nanti, saat ini penyidik masih melakukan pengusutan,\" jelas Mahendra. Pengamatan BE di lapangan, saksi yang diperiksa maraton oleh penyidik Tipikor Polda sudah melebihi 20 orang saksi. Namun baik penyidik maupun para saksi yang mintai ketarangan tidak ada yang bersedia menjawab pertanyaan dari jurnalis. (320)
Tersangka Kaur Tunggu Audit
Senin 23-06-2014,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,09:19 WIB
Dinkes Kota Bengkulu Buka Pos Kesehatan Gratis di Lokasi Terdampak Banjir
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB