2 Tahun Buron, Mantan Dirut PDAM Diringkus

Kamis 13-12-2012,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE - Kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu patut diacungi jempol. Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Bengkulu M Taufik yang telah 2 tahun buron akhirnya berhasil diringkus.  Penangkapan langsung dilakukan saat terendus Taufik tengah berada di kediamannya di Kota Bengkulu, sekitar pukul 15.30 WIB, kemarin (12/12).

Taufik telah berstatus tersangka kasus pemasangan aksesoris dan pipa PDAM senilai Rp 1,1 miliar juta sejak tahun 2011 lalu. Saat ditetapkan tersangka Taufik memilih kabur. Begitu juga dengan rekanannya Toni S yang menjalankan proyek tersebut sampai saat ini belum tertangkap. Dari proyek yang dipusatkan di Pasar Minggu itu negara dirugikan mencapai Rp 500 juta. Kini Taufik dijebloskan di Lapas Kelas II A Bengkulu.

Kajari Bengkulu H Suryanto SH didampingi Kasi Pidsus Mahmudin SH mengungkapkan negosiasi sudah dilakukan dengan keluarga Taufik kurun waktu 6 bulan. Sayangnya selalu gagal. Tiba-tiba Senin lalu (10/12) ada kontak dari tersangka yang diketahui akan berjanji dengan seseorang di Pasar Blok M Jakarta. Pertemuan pun batal. Padahal tim penyidik Kejari telah menunggu di lokasi tersebut. Tersangka pun diketahui kemarin pagi (12/12), pulang ke Bengkulu. \"Mendapati informasi itu langsung saja kita bergerak,\" terangnya.

Tim Kejari berjumlah 4 orang dikomandoi Kasi Pidsus Mahmudin SH, Jitra Apriadi SH MH dan Andi SH MH berhasil memastikan keberadaan tersangka. Sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan negosiasi. Walaupun sempat alot, tersangka akhirnya bisa diciduk. \"Dari negosiasi tersangka berdalih panggilan penyidik selama ini tidak pernah sampai. Tapi itu tidak menjadi alasan untuk tidak mengeksekusinya,\" tambahnya menegaskan untuk buronan lain seperti Toni masih terus diburu.

Diketahui, kasus ini bermula penyidikan tahun 2011 terkait pemasangan pipa PDAM senilai Rp 1,1 miliar. Indikasinya, tersangka menunjuk langsung Toni yang bukan instalatir di PDAM Kota Bengkulu sebagai tenaga ahlinya dengan pemasangan sebanyak 66 surat perintah kerja (SPK). Namun saat dikerjakan oleh Toni ternyata itemnya proyek tersebut tidak dikerjakan dan tak sesuai dengan RAB pekerjaan.

Usai diciduk dari rumahnya, tersangka Taufik sempat dibawa ke Kejari Bengkulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Sekitar pukul 18.30 WIB tersangka digiring ke mobil jenis Inova warna hitam  menuju Lapas.  Tak ada komentar satupun keluar dari mulut tersangka. Ia tutup mulut dan menunduk dengan mengenakan topi merah sebagai upaya menghindari awak media yang telah nyanggong sejak sore hari. Oknum Pensiunan Jaksa Ngamuk Di bagian lain, saat akan membawa tersangka Taufik ke lapas  salah seorang oknum pensiunan jaksa bernama Jeefry justru mengamuk dan menghalangi wartawan untuk mengambil gambar tersangka Taufik. Bahkan ia nekat mengajak wartawan untuk berkelahi. Bahkan sampai tersangka dibawa ke mobil tahanan oknum tersebut kembali ngamuk. Tak ayal akibat aksi itu sejumlah jaksa terpaksa mengamankan oknum pensiunan tersebut.\"Kenapa kalian ini ramai-ramai ke sini. Kalian tidak boleh masuk. Kalau kalian melawan mari lawan saya satu lawan satu,\" ujarnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait