BENGKULU, BE - Reno (20), salah seorang warga Bentiring, Kota Bengkulu harus mendekam di tahanan Polres Bengkulu. Pasalnya, idenya untuk menjual salah seorang siswi SMP, berinisial Ti (14), beberapa waktu yang lalu, mengakibatkannya berurusan dengan hukum. Penangkapan itu berdasarkan laporan yang disampaikan Mi (20), ke Mapolres Bengkulu. Namun saat ditemui BE di tahanan Polres, Reno membantah telah melakukan penjualan anak dibawah umur. Menurutnya, dia hanya dijebak oleh Mi untuk menjemput siswi SMP tersebut. \"Siswi SMP itu memang cewek nakal. Saya hanya bertugas untuk menjemput si cewek itu di daerah Lempuing,\" katanya. Dilanjutkannya, dari penjemputan itu, dia memperoleh uang Rp 100 ribu dari Mi dan temannya yang bernama Me, yang indekos di daerah Penurunan, cowok yang memakai jasa Ti di salah hotel di pantai Panjang. Namun, dia tidak menyangka jika aksinya menjadi kurir itu malah berbuntut hukum. \"Tidak tahu, kenapa saya malah dilaporkan,\" pungkasnya. Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Amsaluddin SSos membenarkan adanya penangkapan tersebut. \"Hingga sekarang ini, kita masih kembangkan penyelidikan kasus ini,\" singkatnya. (609)
Jual ABG, Warga Bentiring Dibui
Minggu 22-06-2014,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB