BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu sengaja melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) Agama RI Nomor :D/210/2014 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Daerah atau Tim Pembimbing Haji Daerah tahun 2014. Dalam Kepmen tersebut jelas disebutkan, bahwa calon TPHD harus memenuhi 8 kriteria, seperti harus laki-laki, usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar, pendidikan terakhir minimal S1, sudah menunaikan ibadah haji. Selain itu juga harus mampu berbahasa Arab dan Bahasa Inggris, dapat membaca Alquran dan menguasai manasik haji serta memiliki kemampuan manajerial dan koordinasi dengan baik, dan ditetapkan oleh gubernur. Namun kenyataannya, hampir semua kriteria tersebut diabaikan pemprov dengan dalih, jika mutlak mempedomani Kepmen tersebut, maka tidak akan ada yang lolos menjadi TPHD. \"Kalau dalam penetapan TPHD mutlak harus memenuhi kriteria yang ada dalam Kepmen itu, maka TPHD kita tidak akan jadi berangkat karena tidak akan ada yang memenuhi 8 syarat itu,\" aku Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Pemerintah Provinsi Bengkulu, H Cik Asan Denn saat diwawancarai usai pembukaan Festival Raflesia di Sport Center, kemarin. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun juga terjadi di sejumlah provinsi lain di Indonesia. Karena tidak mudah untuk mencari orang yang memenuhi 8 kriteria tersebut. \"Di provinsi lain juga ada yang tidak mempedomani edaran itu,\" ujarnya. Ia juga mengaku beberapa nama yang diberikan kesempatan karena berbagai pertimbangan dari gubernur, seperti Siti Nahwiyah A Hamid yang merupakan isteri mantan walikota Bengkulu pertama dikarenakan sebagai penghargaan atas jasa suaminya terhadap Kota Bengkulu. Demikian juga dengan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Bengkulu, Sasriponi Bahrin, dikarenakan ia sudah lama menggeluti dunia penceramah atau ustadz. \"Kebijakan itu sah-sah saja dan tidak dinilai sebagai suatu pelanggaran,\" belanya. Kendati demikian, ia mengutarakan bahwa hingga SK penetapan TPHD tersebut belum juga ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, H Junadi Hamsyah. Padahal draf SK itu sudah dinaikkan sejak beberapa hari lalu. \"Mungkin pak gubernur masih mengkajinya terlebih dahulu, sehingga sampai saat ini belum ditandatangani. Kemungkinan SK itu akan ditandatangi dalam secepatnya,\" bebernya. Disinggung mengenai kemungkinan nama-nama calon TPHD itu akan berubah, Cik Asan Denn mengaku, selama SK itu belum ditandatangani dan belum dikirim ke Kementerian Agama di Jakarta, maka sepanjang itu pula masih ada peluang untuk berubah, tergantung keinginan gubernur. \"Kemungkinan berubah itu pasti ada, karena SK-nya belum ditandatangani,\" ucapnya. Adapun 12 nama-nama yang diusulkan menjadi TPHD tahun ini adalah istri Mantan Walikota Bengkulu pertama, Siti Nahwiyah A Hamid yang dijadikan TPHD berdasarkan penghargaan, Kompol Jauhari dari Polda Bengkulu, H Supardi Mursalin Ketua Fatwa MUI, Seregaroni SSos Kabag Wakaf di Kesra Setprov dan Sekretaris IPHI Kota H Effendi Joni SAg. Selain itu terdapat nama Drs H Alwi Hasbullah, H Ihsan Nasution, SH, Drs H Amir Hamzah, SH, H Yukamra SAg, H Sobri, Dr H Hery Noer Aly MA, yang semuanya merupakan tim pembimbing manasik haji provinsi Bengkulu tahun 2014. Dari 12 nama tersebut hanya 10 yang akan dibiayai pemrintah dengan menggunakan APBD Provinsi Bengkulu. Sedangkan 2 orang lainnya menggunakan dana pribadi, hanya menumpang kuota TPHD saja. Hanya saja Cik Asan Denn belum bersedia memaparkan nama-nama yang keberangkatannya menggunakan dana pribadi tersebut. \"Saya tahu siapa saja menggunakan dana pribadi itu, yang jelas jumlanya ada 2 orang,\" elaknya.(400)
Penetapan TPHD 2014, Pemprov Sengaja Abaikan Edaran Menag
Sabtu 21-06-2014,11:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :