KOTA BINTUHAN, BE- Persoalan sengketa lahan antara PT Desaria Platation Meaning (DPM) dan 118 Warga di areal lahan seluas 400 hektar (ha) belum juga selesai. Meski begitu, saat ini Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur tengah menfasilitasi penyelesaiannya dengan melakukan verifikasi data soal kepemilikan lahan tersebut. Untuk kepentingan itu, BPN dan Pemkab Kaur membagi 118 warga itu ke tiga kelompok. Dari sana akan dilihat apakah benar mereka memilik lahan atau tidak. \"Memang kita kelompokkan 3 stasus kepemilikan lahan, yakni ringan, sedang dan berat. Dengan demikian dari total 300 kk dan lahan seluas 900 hektar ada 118 warga yang menyatakan kepemilikan seluas 400 ha. Makanya kita memanggil sebanyak 17 orang untuk mengisi surat pernyataan karena mengaku memiliki lahan,\" ujar Asiten I Nadar Munadi Ssos kepada BE, kemarin. Dijelaskan, dalam formulir pernyataan kepemilikan tanah diperjelas apakah lahan itu hibah, beli atau waris. Hal itu harus jelas sehingga di kemudian hari tidak ada komplain lagi. Dari data itu, Pemkab dan BPN akan melakukan verifikasi kememilikan lahan sebenarnya selama 9 hari yang terbagi ke dalam sembilan kelompok. Karena itu untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa orang dalam status ringan yakni memang benar adanya surat tanah atau saksi, kemudian status Sedang punya lahan tetapi tumpang tindih kemungkinan dengan pihak keluarganya, dan terakhir status berat ini lahan yang diakuinya tumpang tindih hingga lebih 10 orang. \"Kita akan menyikapi persoalan ini dengan baik, tetapi semuanya ini akan diserahkan kepada warga jika benar memiliki lahan tersebut, apakah nantinya akan ikut dengan perusahaan atau tidak. Yang jelas pihak PT siap menyikapinya,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala BPN Kaur Ir Ismakun melalui Kasi Pertanahan Widodo mengungkapkan pihaknya masih memverifikasi sebanyak 118 warga yang terbagi 9 kelompok tersebut. Kemarin pihaknya memverifikasi 17 warga sebagai kelompok I, dan hari ini kelompok II sebanyak 20 orang. Mereka mengisi formulir pernyataan kemeemilikan tanah dengan bukti saksi dan tanam tumbuh, namun itu belum dinyatakan sah sebelum hasil verifikasi selesai hingga tingkat status berat, namun jika tidak ada yang menyanggah kembali maka itu hak miliknya. Sementara itu, Humas PT DPM Ir Syafril mengungkapkan PT Desaria Platation Meaning (DPM) mendapat SK bupati nomor 263 tahun 2009 seluas 5000 ha di wilayah Kinal. Lalu SK Bupati Kaur Nomor 264 tahun 2009 dengan luas 2200 ha di wilayah Kinal, Kecamatan Luas dan Semidang Gumay. Dan SK Bupati Kaur Nomor 265 tahun 2009 seluas 7.200 Ha wilayah Kaur Utara, Kelam Tengah, Tanjung Kemuning, Semidang Gumay, Kinal dan Lekangkule. Serta SK bupati Kaur nomor 266 tahun 2009 seluas 2000 ha di wilayah Kaur Utara, Padang Guci Hilir, Tajung Kemuning, dan Kelam Tengah. Meski mengantongi izin, kata Syafril, PT DPM tetap membuka ruang kepada warga yang komplain. Sehingga apa pun hasil verifikasi nantinya akan disikapi sesuai aturannya. \"Dengan fasilitasi ini tentunya akan memudahkan mana pemilik lahan sebenarnya. Jika nantinya benar milik warga kita tetap mengajak warga bekerja sama. Semuanya akan kita sikapi karena tujuan perkebunan di wilayah Kaur ini adalah meningkatkan perekonomian,\" jelasnya. (823)