BENTENG, BE – Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah (Benteng), I. Putu Sura Artika, SKM, MM mengatakan, belum keluarnya petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (jutlak) Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan RI, berdampak pada lambannya pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pembayaran tersebut sudah menunggak 5 bulan. \"Dasar hukumnya belum ada, bagaimana kita mau bayarnya,\" ungkapnya. Putu mengaku sudah menyampaikan hal itu dalam Forum Kepala Puksesmas dan Camat Benteng. Dana JKN sudah tersedia dan masuk ke kas daerah, hanya saja untuk melakukan pembayaran harus sesuai jutlak dan juknis. “Kami Dinkes tidak berani asal bayar. Memang dana sudah ada dan masuk DPA Dinkes,” katanya. Menurutnya, pada 21 April lalu, baru Peraturan Predisen RI tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kafitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut harus ditegaskan. “Keluarnya pilpres ini harus tetap menunggu keputusan menteri. Apabila sudah dikeluarkan, ada dasar hukum pembayaran biaya BPJS itu,” terang Putu. Putu mengatakan, sebanyak 20 puskesmas di Benteng menjadi sasaran pasien yang dapat menggunakan BPJS. Baik BPJS kategori JKN atau BPJS dianggarkan dari APBD Benteng. dengan total biaya tiap bulannya sekitar Rp 185 juta. “Apabila sudah keluar keputusan menteri, pembayaran BPJS atas JKN ini sekaligus 5 bulan, dan bulan berikutnya tidak akan menunggak,” ujarnya. Putu menambahkan, selama 5 bulan ini banyak keluhan masyarakat yang menggunakan BPJS. Putu meminta puskesmas harus melayani masyarakat sesuai dengan prosedur. “Banyak yang bilang BPJS ribet. Pihak pukesmas harus tetap melayani dan mesosialisasikan prosedur BPJS, agar tidak salah paham,” tutur Putu. Selain itu, menghadirkan camat dalam sosialisasi agar bisa menyampaikan kepada masyarakat penerima JKN. Sebagaimana di masyarakat banyak yang salah paham sulitnya mendapatkan dan mengurusi fasilitas itu. “Itulah sebabnya kita ingatkan kepada camat, sampaikan kepada warga yang belum paham soal JKN dan BPJS, agar tidak salah tanggap,” tegasnya. BPJS di BU juga Nunggak Sementara itu, uang jasa BPJS di RSUD Arga Makmur juga menunggak. Tunggakkan itu mencapai dua bulan. Direktur RSUD Arma, Dr Kerinadi Pinem mengatakan, seharusnya uang BPJS itu diterima setiap bulan, namun karena Kementerian Kesehatan belum mengucurkan dana itu, maka pihak RSUD hanya bisa pasrah. Apalagi sebagai rumah sakit daerah, mereka tidak bisa menutupi tunggakan tersebut. \"Tunggakkan uang jasa untuk BPJS kita nunggak dua bulan, karena memang dari Kemenkes-nya yang belum mengucurkan dana tersebut,\" jelas Pinem,. Ia berharap, penerima uang jasa BPJS di lingkungan RSUD itu bersabar khususnya para perawat, karena memang macetnya dana BPJS itu sifatnya menyeluruh yakni se-Indonesia. \"Sabar dulu, mungkin dalam beberapa hari kedepan akan cair, terlambat itu wajar, karena tugasnya kementrian ini se Indonesia, jadi semuanya harus dibayar,\" imbuhnya.(111/117)
BPJS Benteng Nunggak 5 Bulan
Jumat 20-06-2014,16:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :