BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE menyatakan, praktik prostitusi di Kota Bengkulu merupakan tindakan melawan hukum atau inkonstitusional. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Larangan Pelacuran. \"Itu juga melanggar Undang Undang,\" ujar Helmi merujuk bahwa kegiatan di ekslokalisasi RT 8 Kelurahan Sumber Jaya melanggar ketentuan Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena letaknya berada di kawasan area pinggir pantai. Ditanya mengenai adakah upaya untuk menghentikan kegiatan prostitusi di daerah tersebut, Helmi menjawab, pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan perintah untuk membuka praktik prostitusi di kawasan tersebut. \"Kawasan itu sudah ditutup. Tidak pernah dibuka,\" ujarnya. Helmi menegaskan, prostitusi di kawasan ekslokalisasi sebaiknya ditumpas atas nama penegakkan Perda. Menurutnya, tugas untuk menindak ini bukan hanya berada dipundak Pemerintah Kota. \"Akan ada tindakan hukum. Pemerintah pasti menindak. Kalau pidananya tentu penegak hukum,\" paparnya. Helmi menegaskan, Pemerintah Kota akan melakukan banyak kegiatan penertiban seiring menyambut bulan ramadan. Bukan hanya praktik prostitusi, penertiban juga akan diarahkan kepada seluruh kegiatan yang dapat mengganggu kondusifitas umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. \"Bukan hanya tempat-tempat prostitusi, kita juga akan menertibkan warung-warung makan dan semua aktifitas lainnya. Kita minta kepada mereka untuk menghargai umat muslim sehingga tidak mengganggu umat muslim dalam menjalankan ibadah,\" pungkasnya. Sebagaimana penutupan Dolly di Surabaya, penutupan ekslokalisasi RT 8 Kelurahan Sumber Jaya juga menuai kontroversi pro dan kontra. Bagi pihak yang mendukung beralasan penegakkan aturan dan menghindari krisis moralitas yang bisa menjangkiti masyarakat. Sementara mereka yang menolak beranggapan bahwa prostitusi merupakan buah kegagalan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja yang manusiawi kepada rakyatnya. Disamping itu, penutupan lokalisasi juga dinilai dapat menyebabkan langkah pengendalian prostitusi semakin sulit untuk dilakukan. (009)
Walikota: Prostitusi Inkonstitusional!
Jumat 20-06-2014,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Kamis 01-10-2026,13:14 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Cetak Sejarah dari Cabor Panahan
Terkini
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB
Jangan Disepelekan, 10 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Laptop Cepat Rusak
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB