BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE menyatakan, praktik prostitusi di Kota Bengkulu merupakan tindakan melawan hukum atau inkonstitusional. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Larangan Pelacuran. \"Itu juga melanggar Undang Undang,\" ujar Helmi merujuk bahwa kegiatan di ekslokalisasi RT 8 Kelurahan Sumber Jaya melanggar ketentuan Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena letaknya berada di kawasan area pinggir pantai. Ditanya mengenai adakah upaya untuk menghentikan kegiatan prostitusi di daerah tersebut, Helmi menjawab, pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan perintah untuk membuka praktik prostitusi di kawasan tersebut. \"Kawasan itu sudah ditutup. Tidak pernah dibuka,\" ujarnya. Helmi menegaskan, prostitusi di kawasan ekslokalisasi sebaiknya ditumpas atas nama penegakkan Perda. Menurutnya, tugas untuk menindak ini bukan hanya berada dipundak Pemerintah Kota. \"Akan ada tindakan hukum. Pemerintah pasti menindak. Kalau pidananya tentu penegak hukum,\" paparnya. Helmi menegaskan, Pemerintah Kota akan melakukan banyak kegiatan penertiban seiring menyambut bulan ramadan. Bukan hanya praktik prostitusi, penertiban juga akan diarahkan kepada seluruh kegiatan yang dapat mengganggu kondusifitas umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. \"Bukan hanya tempat-tempat prostitusi, kita juga akan menertibkan warung-warung makan dan semua aktifitas lainnya. Kita minta kepada mereka untuk menghargai umat muslim sehingga tidak mengganggu umat muslim dalam menjalankan ibadah,\" pungkasnya. Sebagaimana penutupan Dolly di Surabaya, penutupan ekslokalisasi RT 8 Kelurahan Sumber Jaya juga menuai kontroversi pro dan kontra. Bagi pihak yang mendukung beralasan penegakkan aturan dan menghindari krisis moralitas yang bisa menjangkiti masyarakat. Sementara mereka yang menolak beranggapan bahwa prostitusi merupakan buah kegagalan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja yang manusiawi kepada rakyatnya. Disamping itu, penutupan lokalisasi juga dinilai dapat menyebabkan langkah pengendalian prostitusi semakin sulit untuk dilakukan. (009)
Walikota: Prostitusi Inkonstitusional!
Jumat 20-06-2014,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,09:07 WIB
Pelajar di Daerah Bisa Naik Kelas Lewat TEFA Astra Honda
Selasa 26-05-2026,11:49 WIB
Sambut Idul Adha, Astra Motor Bengkulu Salurkan Sedekah Hewan Kurban
Selasa 26-05-2026,14:59 WIB
Plh Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing Salat Idul Adha di Masjid Merah Putih
Selasa 26-05-2026,14:21 WIB
Motor Mogok Padahal Tangki Penuh? Ini 7 Penyebab Utama Menurut Astra Motor Bengkulu
Selasa 26-05-2026,09:02 WIB
Dekatkan Pelayanan, Pos AHASS TEFA SMKN 3 Mandau Siap Servis 12 Motor Honda Per Hari
Terkini
Selasa 26-05-2026,15:03 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Intensifkan Strategi Dongkrak PAD Melalui Digitalisasi dan Pengawasan Pajak
Selasa 26-05-2026,14:59 WIB
Plh Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing Salat Idul Adha di Masjid Merah Putih
Selasa 26-05-2026,14:57 WIB
Pemkot Bengkulu Mulai Distribusikan Sapi Kurban ke Berbagai Masjid di Kota Bengkulu
Selasa 26-05-2026,14:52 WIB
Usut Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rp700 Juta, Tim Penyidik Kejari Bengkulu Tengah Geledah Kantor Disdagperinkop
Selasa 26-05-2026,14:48 WIB